Mohon tunggu...
UNI MARNI MALAY
UNI MARNI MALAY Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Pengacara

aku ibu dari 5 orang putra-putri, bekerja sebagai pengacara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Waris anak yang lahir dari Perkawinan Siri

2 Juni 2020   18:47 Diperbarui: 2 Juni 2020   20:39 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan Siri, atau Nikah Siri, secara sederhana dapat dikatakan, " Nikah atau kawin tidak resmi, tidak ada surat atau buku nikah, atau tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama untuk yang beragama Islam dan Catatan Sipil untuk yang beragama lainnya." Pernikahan tersebut hanya dilangsungkan sesuai aturan agama saja. 

Lalu apakah Nikah siri itu syah ?

Apa bila telah dilakukan pernikahan secara agama, maka menurut pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan RI, pernikahan Siri adalah syah, akan tetapi ayat 2 dari pasal itu menyebutkan setiap pernikahan harus dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku.  Bahwa kalau kita perhatikan kontek pembuatan undang undang perkawinan ini, dibuatnya antara syahnya pernikahan dengan pencatatannya dalam satu pasal menjadi satu kesatuan, tujuannya tak lain adalah untuk menjamin legitimasi ttg adanya pernikahan tersebut. Artinya setiap orang yang berkepentingan terhadap sebuah pernikahan mesti dapat membuktikan adanya pernikahan itu, yang oleh negara dibuat dalam bentuk Buku Nikah.

Apa hubungannya dengan Hak waris anak ?

Nah ini dia,

Warisan adalah harta peninggalan orang tua, maka bahwa seseorang dapat mengaku sebagai pemilik harta warisan orang tuanya, dia mesti mampu membuktikan dengan buku Nikah untuk mendapatkan Surat Keterangan waris dari Kantor Catatan Sipil. Dengan mana dia dapat menguasai harta orang tuanya secara legal, baik untuk untuk menjual, menggadaikan, menjaminankan ke bank, sekaligus menangkis setiap gugatan yang datang terhadap harta warisan itu, juga untuk mengambil kembali  harta orang tuanya yang berada pada pihak ketiga karena alasan tertentu. Dapat dikatakan, tanpa buku nikah, anak anak dari pernikahan siri akan kehilangan hak warisnya terhadap harta peninggalan orang tuanya. Memang, sungguh malang anak yang terlahir dari pernikahan siri.

Lalu, apakah ada solusinya ?

Ada, yakni daftarkan permohonan peresmian pernikahan siri itu sesegera mungkin ke Pengadilan, yang mana dengan putusan pengadilan, akan bisa dimintakan untuk diterbitkan buku nikah di kantor Urusan Aga untuk orang Islam, dan kantor catatan Sipil untuk orang yang beragama lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun