Mohon tunggu...
Marniatun Labbang
Marniatun Labbang Mohon Tunggu... -

Hanya ingin belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sesungguhnya Indonesia Tidak Memerlukan Kementerian Perhubungan

27 Oktober 2014   06:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14143401621181075883

[caption id="attachment_369512" align="aligncenter" width="269" caption="Logo Kementerian Perhubungan, sumber : dephub.go.id"][/caption]

Kalau melihat tupoksi yang dijalankan oleh jajaran Kementerian Perhubungan RI adalah urusan transportasi, tak ada urusan lain. Coba bandingkan dengan bagian perhubungan di institusi TNI/Polri, mereka menjalankan fungsi hubungan internal institusinya juga hubungan ke luar dan biasanya urusan komunikasi dan juga elektronika termasuk navigasi tentunya tanpa menyentuh urusan transportasi maka namanya menjadi urusan perhubungan (Hub-TNI)

Bila tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan yang dominan adalah urusan transportasi, kenapa sedari awal dibentuknya kementerian ini tidak dinamakan saja Kementerian Transportasi saja agar tepat sasaran dan pas serta  fokus dengan bidang tugasnya. Meskipun di dalam Kementerian Perhubungan ada unsur navigasi, baik navigasi darat, laut dan udara, itu semua hanya sarana penunjang transportasi semata termasuk pula ada unit keselamatan transportasi darat laut udara di dalamnya.

Dengan bertambahnya alat transportasi baik untuk orang maupun barang, serta terbatasnya infrastruktur yang tersedia semakin rumitlah tugas Kementerian Transportasi yang tentunya membutuhkan SDM yang andal buat mengelolanya. Maka nama yang dipakai Kementerian Perhubungan dirasa kurang cocok dengan bidang tugasnya sebaiknya diganti saja namanya menjadi "KEMENTERIAN  TRANSPORTASI" sebab bidang telekomunikasi yang nota bene unsur perhubungan, sudah ada badan lain yang mengelolanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun