Dari segi kebijakan publik, pernikahan dini adalah isu yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah. Dimana dalam segi kebijakan publik isu pernikahan dini harus dirancang dengan hukum untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat pernikahan dini. Sehingga diperlukannya berbagai kolaborasi dan kerjasama seluruh elemen stakeholder dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Keberhasilan dalam upaya pencegahan pernikahan dini adalah cerminan dari kebijakan publik yang terimplementasikan dengan baik.Berikut terdapat sepuluh poin kebijakan publik terkait pernikahan dini:
1. Penetapan Batas Usia Pernikahan
Pada poin ini pemerintah menetapkan usia minimal pernikahan yang disahkan dan dikeluarkan menurut hukum dalam bentuk undang-undang. Menjalankan, mengamati dan menganalisis apakah pernikahan yang dilakukan sesuai sudah sesuai dengan peraturan, situasi, dan kondisi saat ini.
2. Penegakan Hukum
Memastikan hukum tentang penetapan usia pernikahan dini terimplementasikan dengan baik, benar dan sesuai sasaran dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pendidikan Seks dan Kesehatan Reproduksi
Pemerintah atau lembaga pendidikan memberi wadah dalam mengadakan penyuluhan tentang dampak-dampak pernikahan dini dan
memasukkan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi ke dala kurikulum sekolah untuk upaya pencegahan pernikahan dini dan
konsekuensi negatifnya.
4. Dukungan Sosial
Pemerintah menyediakan wadah bagi suara individu yang melakukan pernikahan dini. Wadah ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui kondisi masyarakat yang menikah dini agar pemerintah dapat membantu keluarga yang membutuhkan dengan program bantuan soal.
5. Pemberdayaan Perempuan
Lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat melakukan kolaborasi dalam upaya mendorong kesetaraan gender dengan
memastikan pendidikan, pekerjaan, kesehidupan, kesejahteraan, partisipasi politik, dan perlindungan yang dicapai setara dan adil tanpa memandang jenis kelamin dan status masyarakat, terutama pada perempuan.
6. Kampanye Kesadaran
Pemerintah daerah atau lembaga yang menangani terkait permasalahan pernikahan dini berkolaborasi untuk mengadakan dan melakukan kampanye kesadaran masyarakat terkait pernikahan dini. Kampanye dapat dimulai melalui sosial media untuk media penyebaran informasi.
7. Kajian Dampak
Badan Pusat Statistik dan lembaga/dinas pemerintah bekerjasama dalam melakukan studi analisis terkait dampak kebijakan pernikahan dini dan memantau perkembangan data dan statistik terkait pernikahan dini. Hal ini dilakukan agar kasus pernikahan dini terpantau setiap tahunnya. Data, statistik, dan hasil analisis nantinya dapat dipakai pemerintah dalam mengambil langkah kedepannya.
8. Kolaborasi Internasional
Pemerintah dalam negeri berkolaborasi dan berpartisipasi secara internasional untuk mengatasi pernikahan dini, seperti kolaborasi dengan UNICEF, WHO, dan UN Women. Dengan kolaborasi pemerintah Indonesia dapat melihat dan mengevaluasi program dan praktik negara-negara lain dalam menangani permasalahan pernikahan dini.
9. Evaluasi dan Rivisi
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi dan revisi secara berkala terkait kebijakan yang ada. Kegiatan evaluasi dan revisi ini membantu pemerintah dalam melakukan revisi kebijakan apabila ditemukan kekurangan dan perubahan situasi sosial yang sudah bergeser dan tidak relevan dengan kebijakan lama maka pemerintah harus siap merevisi menjadi kebijakan baru.
10. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Publik
Selain memberikan wadah suara bagi masyarakat, memasukkan pendidikan seks, melakukan kampanye, dan mendorong kesetaraan gender pemerintah juga harus melengkapi fasilitas-fasilitas pendukung lainnya untuk upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pernikahan dini dan dampak-dampaknya. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh masyarakat sudah memahami pentingnya perlindungan anak, hak dan kesejahteraan anak agar anak terbebas dari pernikahan dini.