Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-Faktor Pernikahan Dini

26 Agustus 2024   10:36 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini dimana faktor-faktor tersebut saling berkaitan satu sama
lain, sebagai berikut:


1. Faktor Ekonomi, faktor ekonomi menjadi salah satu yang paling sering terjadi sebagai latar belakang pernikahan dini. Hal ini dikarenakan sebagian orang tua merasa sudah tidak mampu untuk membiayai anaknya sehingga orang tua memilih jalan pintas dengan pernikahkan anaknya untuk meringankan beban keluarga walaupun anak tersebut belum mencukupi usia untuk menikah. Permasalahan tersebut diperkuat dengan anggapan orang tua bahwa jika anak perempuan mereka sudah menikah, maka
tanggung jawab seluruh kewajiban putrinya akan beralih kepada suaminya.


2. Faktor Sosial, pada faktor sosial sebagian masyarakat terutama daerah terpencil menganggap jika anak perempuan sampai umur 20 tahun belum menikah disebut perawan tua dan untuk anak laki-laki disebut perjaka tua. Sehingga mau tidak mau anak perempuan harus menikah karena pengaruh sosial lingkungan sekitar. Padahal usia ideal perempuan menikah adalah di usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Jannah menyebutkan bahwa dalam 23 konteks Indonesia pernikahan lebih condong diartikan sebagai kewajiban sosial dari pada manifestasi kehendak bebas setiap individu.


3. Faktor Pendidikan, pendidikan merupakan elemen penting dalam membentuk pola pikir dan psikologis seseorang. Menurut Alfiyah tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini10. Dapat dilihat bawah di sebagian masyarakat banyak anak perempuan dan anak laki-laki yang lebih memilih menikah dini daripada melanjutkan pendidikan. Permasalahan ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat terkait undang-undang perkawinan dan dampak-dampak dari sebuah pernikahan dini. Faktor pendidikan juga berhubungan langsung dengan faktor ekonomi. Orang tua yang sudah tidak mampu untuk membayar pendidikan anaknya cenderung menekan anak untuk menikah di usia muda.

4. Faktor Pergaulan Bebas, dorongan rasa ingin tahu anak yang tidak dilandasi pengetahuan dan pengalaman menjerumuskan anak pada pergaulan bebas termasuk melakukan seks bebas yang berujung hamil di luar nikah dan berakhir keter paksaan menikah. Hal ini dan arahan dari orang tua atau pun keluarga terkait pergaulan bebas. Ketakutan orang tua terhadap anak perempuannya terjerat pergaulan bebas juga menjadi salah satu dasar terjadinya pernikahan usia dini.


5. Faktor Keinginan Diri Sendiri, faktor ini merujuk pada diri masing-masing anak. Anak-anak atau remaja yang menginginkan menikah dini selalu beranggapan bahwa menikah dini adalah pilihan hidup mereka dan tidak jarang sebagian dari mereka tidak berpikir pada kehidupan masa depan. Selain itu, alasan lainnya mereka meyakini bawah saling mencintai adalah jodoh dan harus segera menikah tanpa memandang usia. Faktor ini cukup sulit diatasi karena anak-anak dengan keinginan yang besar cenderung susah diarahkan jika keinginannya tersebut belum terkabulkan. Risiko negatif dari faktor ini adalah kawin lari dan hamil di luar nikah jika kedua orang tua pihak laki-laki dan perempuan tidak mengizinkan mereka menikah.


6. Faktor Perjodohan, pada zaman dahulu faktor perjodohan menjadi hal biasa dikalangan masyarakat untuk menikahkan anak mereka tanpa memandang umur. Namun, zaman sekarang faktor ini sudah jarang terjadi dan hanya sebagian kalangan yang masih menggunakan metode ini. Pada dasarnya faktor ini ada karena keinginan orang tua dengan alasan untuk mempererat
hubungan kekeluargaan. Salah satu contohnya adalah ketika orang tua menjodohkan anaknya dengan anak sahabat mereka. Tidak jarang juga orang tua sudah janjian untuk menjodohkan anak-anak mereka sejak lahir atau sejak dalam kandungan.

7. Faktor Adat Istiadat, faktor ini terjadi karena adat istiadat tertentu pada suatu keluarga atau daerah secara turun temurun dan faktor ini juga berhubungan langsung dengan faktor perjodohan. Pada suatu daerah tradisi pernikahan dini selalu dikaitkan dengan mitos dan para leluhur. Tidak jarang faktor perjodohan karena adat istiadat ini juga dilakukan sejak masih kecil terhadap anak-anak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun