Mohon tunggu...
Marlinda Valia
Marlinda Valia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

tertarik dengan duinia jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aksi Suap Perusak Pemilu

14 Juni 2024   10:47 Diperbarui: 14 Juni 2024   10:47 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi  oleh marlinda 

Pernahkah anda mendengar tentang serangan fajar? Mungkin kita tidak asing dengan istilah serangan fajar. Serangan fajar merupakan istilah terkenal dari politik uang. Dinamakan serangan fajar karena biasanya aksinya dilakukan ketika pagi buta pada hari menjelang pemilu atau beberapa hari sebelumnya. Kpk telah membuat sebuah Gerakan kampanye "hajar serangan fajar", yang bertujuan untuk mensosialisasikan, menyadarkan, mengedukasi Masyarakat sebagai pemilik hak suara agar dapat secara bijak menggunakannya ketika pemilu, untuk menghindari segala bentuk serangan fajar.

Politik uang sendiri merupakan bentuk pembelian hak suara Masyarakat agar yang berupa pemberian janji, uang, atau benda dari suatu oknum politik kepada Masyarakat, agar masyarakat mau memberikan hak suaranya kepada paslon. 

Politik uang ini merupakan pelanggaran dari sila ke 5 dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dimana politik uang merupakan tindak korupsi yang melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Masyarakat tidak diberikan hak suaranya secara adil sesuai dengan keinginannya karena adanya paksaan dari pihak luar.

Praktik politik uang ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang yaitu dalam, Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Untuk mencegah praktik politik uang ada beberapa Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu, memberikan pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif, pengawasan kampanye, pelaporan dan pengaduan, penyelidikan dan penegakan ukum, dan yang terakhir adalah sanksi dan hukuman.

Untuk membasmi dan mencegah hal ini terus terjadi, sebagai bagian dari Masyarakat indonesia hal yang bisa kita lakukan adalah melaporkan kepada pihak Bawaslu, jika kita mengetahui adanya praktik politik uang disekitar kita. Karena kegiatan ini tidak hanya terjadi ketika musim pemilihan anggota pemerintahan pusat saja. Melainkan juga sekelas pemilihan kepala desa pun praktik politik ini menjadi hal yang lumrah terjadi disekitar kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun