Mohon tunggu...
Marlinda Listyaningsih
Marlinda Listyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

Write

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri: Penjelasan Kapolri mengenai Peristiwa Duren Tiga

26 Agustus 2022   17:57 Diperbarui: 30 Agustus 2022   10:31 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di samping itu, Kapolri memaparkan bahwa motif tersangka Irjen Polisi. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena rasa marah.

Menurut Kapolri, Kemarahan Ferdy Sambo terjadi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. Dalam hal ini Kapolri juga mengatakan dimana untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di Pengadilan. 

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Ma'ruf. 

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur Pidana terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 tahun. 

Selain itu, ada juga enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah tersangka Ferdy Sambo.

Dalam Raker tersebut terdapat 2 (dua) kesimpulan yaitu:

  • Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara professional, transparan dan akuntabel.
  • Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Dimana kesimpulan tersebut dirumuskan dan disepakati oleh Komisi III DPR RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Bambang Pacul selaku pimpinan rapat mengetuk palu sidang yang menandakan kesepakatan atas kesimpulan tersebut.

(Penulis: Marlinda Listyaningsih, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun