Mohon tunggu...
Marlinda Indah Kesuma
Marlinda Indah Kesuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Islam Sultan Agung

aktif dalam organisasi persma dan mendalami pada reportase

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pekerja Buruh: Upah Minimum Bagi Pekerja

13 Oktober 2022   07:30 Diperbarui: 27 Oktober 2022   23:26 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efisiensi kerja dari tenaga kerja akan meningkat dengan adanya upah minimum. Dimana hal ini juga dapat meningkatkan kelayakan hidup para pekerja, meningkatkan moral, mengurangi kemiskinan. Tetapi dengan kenaikan upah minimum juga tidak serta merta membawa perubahan positif bagi pekerja secara merata. Ketidak merataan ini terdapat pada pekerja disektor formal dan di sektor informal.

Berdasarkan klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja disektor formal adalah tenaga kerja yang memiliki status "buruh/karyawan" dan mendapatkan upah serta tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan. Sedangkan pekerja informal adalah pekerja dalam usaha rumahan (pekerja keluarga), pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja lepas (buruh tani atau buruh konstruksi).

Pekerja informal kerap diisi dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdaftar seperti buruh harian dan pedagang kaki lima, sehingga mengakibatkan  minimnya perlindungan bagi perkerja disektor tersebut. Terlebih lagi upah pada sector informal lebih rendah dibandingkan dengan sector formal.

Di Indonesia sendiri perlindungan untuk mendapatkan upah minimum hanya berlaku bagi buruh/karyawan, seperti pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi tenaga kerja di Indonesia didominasi dengan pekerja-pekerja dari status lain, yaitu tenaga kerja dari sektor informal. Terlebih lagi mereka tidak mengetahui tentang adanya peraturan mengenai upah minimum, dan tingkat upah yang diberikan pada sektor informal berdasarkan jenis pekerjaan, keterampilan, dan jenis kegiatan.

Demikian problematika buruh mengenai upah minimum. Hari buruh atau May Day seharusnya menjadi hari libur bagi para pekerja, tetai karena masih banyaknya permasalahan dalam pekerja menjadikan hari itu sebagai hari untuk menyuarakan aspirasi. Perbedaan dalam sektor formal dan informal juga mengartikan bahwa keberhasilan dalam peningkatan pendapatan Sebagian pekerja dengan mengorbankan sebagian pekerja lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun