Penulis:
1. Marlinda Indah Kesuma-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M. H.-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)
Kreator: Marlinda Indah Kesuma
Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Opini-Hari Buruh 1 Mei atau sering disebut sebagai May Day, menjadi hari untuk menyuarakan aspirasi bagi pekerja turun kejalan. Aksi tersebut didasarkan karena masih banyak permasalahan dalam perburuhan, seperti upah tidak sesuai UMP.
Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan standar ketentuan daerah masing-masing provinsi. Tetapi banyak pengusaha yang yang memberikanu pah dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi permasalahan karena dirasa kurang dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dianggap belum efektif.
Upah minimum memiliki dampak yang besar bagi kesejahteraan pekerja. Ketika biaya hidup menjadi tinggi itu akan menimbulkan tuntutan untuk menaikan upah minimum. Hal ini harus segera dilakukan penanganan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pada pasal 41 ayat 2 upah minimum adalah bulanan yang terdiri dari upah tanpa  tunjangan serta upah pokok salah satunya tunjangan tetap. Pada peraturan tersebut juga mengatur formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan.
Dengan kata lain upah minimum adalah pemberian gaji terendah secara sah yang diberikan atasan kepada pekerjanya. Upah minimum menimbulkan peningkatan biaya kerja, banyak perusahaan yang meghindari UU dengan memberikan upah minimum yang lebih rendah atau tidak sama sekali kepada tenaga kerja. hal ini telah mengingkari tujuan dari penerapan upah minimum menurut Organisasi buruh internasional (ILO) yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan pengupahan yang layak.