Mohon tunggu...
Marlinda Indah Kesuma
Marlinda Indah Kesuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Islam Sultan Agung

aktif dalam organisasi persma dan mendalami pada reportase

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pekerja Buruh: Upah Minimum Bagi Pekerja

13 Oktober 2022   07:30 Diperbarui: 27 Oktober 2022   23:26 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:

1. Marlinda Indah Kesuma-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M. H.-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)

Kreator: Marlinda Indah Kesuma

Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Opini-Hari Buruh 1 Mei atau sering disebut sebagai May Day, menjadi hari untuk menyuarakan aspirasi bagi pekerja turun kejalan. Aksi tersebut didasarkan karena masih banyak permasalahan dalam perburuhan, seperti upah tidak sesuai UMP.

Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan standar ketentuan daerah masing-masing provinsi. Tetapi banyak pengusaha yang yang memberikanu pah dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi permasalahan karena dirasa kurang dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dianggap belum efektif.

Upah minimum memiliki dampak yang besar bagi kesejahteraan pekerja. Ketika biaya hidup menjadi tinggi itu akan menimbulkan tuntutan untuk menaikan upah minimum. Hal ini harus segera dilakukan penanganan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pada pasal 41 ayat 2 upah minimum adalah bulanan yang terdiri dari upah tanpa  tunjangan serta upah pokok salah satunya tunjangan tetap. Pada peraturan tersebut juga mengatur formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan.

Dengan kata lain upah minimum adalah pemberian gaji terendah secara sah yang diberikan atasan kepada pekerjanya. Upah minimum menimbulkan peningkatan biaya kerja, banyak perusahaan yang meghindari UU dengan memberikan upah minimum yang lebih rendah atau tidak sama sekali kepada tenaga kerja. hal ini telah mengingkari tujuan dari penerapan upah minimum menurut Organisasi buruh internasional (ILO) yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan pengupahan yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun