Kondisi Hukum Dalam Praktek Akuntan publik.
Para profesional selalu diminta untuk cermat ketika menjalankan tugas melayani klien.meskipun profesi telah melakukan berbagai upaya untuk membahas kewajiban hokum akuntan publik,jumlah tuntutan dan besar ganti rugi bagi para penuntut tetap tinggi,termasuk tuntutan yang melibatkan pihak ketiga menurut common law maupun UU sekuritas federal.
Perbedaan antara Kegagalan Bisnis,Kegagalan Audit dan Resiko Audit
Banyak profesional akuntansi dan hokum yakin bahwa penyebab utama tuntutan hokum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep:
- Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit.
- Perbedaan antara kegagalan audit dan resiko audit.
       Kegagalan bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis tersebut mampu mengembalikan pinjaman atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis,seperti resesi,keputusan manajemen yang buruk,atau persaingan yang tak terduga dalam industry itu.
Kegagalan audit (audit failure)terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit.
Resiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimulkan,setelah melaksanakan audit yang memadai,bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar,sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material.
Konsep Hukum yang Mempengaruhi Kewajiban.
Ada kesepakatan antara profesi akuntan dan pengendalian bahwa auditor bukan penjamin atau penerbit laporan keuangan.Auditor hanya diharapkan untuk melaksanakan audit dengan kemahiran,dan tidak diharapkan untuk benar 100 persen.Standar kemahiran (due care ) ini sering disebut sebagai konsep orang yang bijak (prudent person concept).biasanya,para patner,atau para pemegang saham korporasi professional,memiliki tanggung jawab bersama untuk mengambil tindakan perdata (civil action) terhadap setiap pemilik.
Kewajiban Akuntan Terhadap Klien ataupun Pihak Ketiga.
- Kewajiban kepada klien.
Kewajiban yang umum akibat tuntutan hukum klien melibatkan klaim bahwa auditor tidak dapat menemukan pencurian oleh karyawan akibat kelalaian dalam melaksanakan audit.kantor akuntan publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hokum klien:yaitu, tidak ada tugas yang harus dilaksanakan,pelaksanaan kerja tanpa kelalaian,kelalaian kontribusi,dan ketiadaan hubungan timbal balik (sebab-akibat)
- Tidak ada tugas,tidak ada tugas yang harus diselesaikan jasa bearti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau pun yang dinyatakan secara jelas.
- Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, untuk pelaksanaan kerja tanpa kelalaian (nonnegligent performance) dalam suatu audit,kantor akuntan publik mengklaim bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
- Kelalaian kontribusi (contributory negligence) pembelaan terhadap kelalaian kontribusi terjadi apabila auditor mengklaim bahwa tindakan klien telah mengkibatkan baik kerugian yang menjadi dasar denda atau pun campur tangan dalam pelaksanaan audit dengan cara sedemikian rupa sehingga auditor tidak dapat menemukan penyebab kerugian tersebut.
- Ketiadaan hubungan sebab-akibat agar berhasil dalam menggugat auditor,klien harus dapat menunjukan adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara klalaian auditor dalam menaati standar auditing dengan kerugian yang diderita klien.
- Kewajiban kepada pihak ketiga menurut common low.
Kasus audit utama yang mengawali pihak ketiga adalah Ultramares Corporation vs.Touche (1931).Kasus ini membentuk suatu doktrin yang dikenal sebagai doktrin Ultramares.Meskipun konsep foreseen user dapat langsung diterapkan,pengendalian telah membuat beberapa interpretasi yang berbeda.Saat ini tiga pendekatan utama yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Credit Alliance
- Restatement of Torts
- Foreseeable User
- Kewajiban sipil menurut UU sekuritas federal.
Meskipun ada beberapa pertumbuhan dalam tindakan terhadap akuntan olrh kliennya atau pihak ketiga menurut common low,pertumbuhan paling pesat dalam proses litigasi kewajiban akuntan publik adalah yang diatur menurut UU sekuritas federal.
- Kewajiban criminal.
Cara keempat para akuntan publik dapat dianggap bertanggung jawab adalah menurut kewajiban criminal bagi akuntan (criminal liability for accoutants).akuntan publik dapat disalahkan karena tindakan criminal menurut hukum federal ataupun Negara bagian.
- Repons Profesi Terhadap Tewajiban Hukum