AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melakukan sejumlah hal untuk mengurangi resiko para praktisi terkena tuntutan hukum:
- Mencari perlindungan dari proses pengendalian atau litigasi yang tidak terpuji.
- Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik.
- Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.
        Mari kita bahas beberapa aktivitas khusus secara singkat:
- Riset dalam auditing.
- Penetapan standar dan peraturan.
- Menetapkan pesyaratan untuk melindungi auditor.
- Menetapkan persyaratan peer review.
- Melawan tuntutan hukum.
- Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan.
- Memberi sanksi kepada anggota karena prilaku dan kinerja yang tidak pantas.
- Melobi perubahan.
- Melindungi Akuntan Publik Individual dari Kewajiban Hukum.
- Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas.
- Memperkerjakan personil yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka secra layak.
- Mengikuti standar profesi.
- Mempertahankan independensi.
- Memahami bisnis klien.
- Melaksanakan audit yang bermutu.
- Mendokumentasikan pekerjaan secara layak.
- Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi.
- Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia.
- Mengandalkan asuransi yang memadai.
- Mencari bantuan hukum.
- Memilih bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas.
- Mengungkapkan skeptisme professiona
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!