"SENGKETA PAJAK"
Bagi wajib pajak sengketa pajak merupakan suatu hal yang sangat menakutkan sehingga sebisa mungkin wajib pajak akan menghindarinya,Â
lalu apakah sengketa pajak itu?
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam Undang-Undang No.14 tahun 2002 pada Pasal 1 ayat (5)
"Sengketa pajak ialah sengketa yang terjadi di dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan fiskus disebabkan keluarnya keputusan yang diajukan banding atau gugatan terhadap Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan, juga termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak melalui Surat Paksa."
Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?
Terjadinya sengketa pajak disebabkan adanya perbedaan pendapat terhadap penerapan hukum atas suatu objek pajak antara wajib pajak dan fiskus. Beberapa hal penyebab sengketa pajak seperti, kebijakan perpajakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, perbedaan interprestasi antara wajib pajak dengan fiskus atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya perbedaan total pajak yang harus disetor ke kas negara, dan keberatan terhadap sanksi denda pajak.
Bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak?
Ada empat cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak yaitu:
- Keberatan
- Banding
- Gugatan
- Peninjauan kembali
Permohonan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan dari pihak ketiga.