Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo : Sengketa Pajak

5 April 2021   22:22 Diperbarui: 6 April 2021   09:16 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"SENGKETA PAJAK"

Bagi wajib pajak sengketa pajak merupakan suatu hal yang sangat menakutkan sehingga sebisa mungkin wajib pajak akan menghindarinya, 

lalu apakah sengketa pajak itu?

Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam Undang-Undang No.14 tahun 2002 pada Pasal 1 ayat (5)

"Sengketa pajak ialah sengketa yang terjadi di dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan fiskus disebabkan keluarnya keputusan yang diajukan banding atau gugatan terhadap Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan, juga termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak melalui Surat Paksa."

Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?

Terjadinya sengketa pajak disebabkan adanya perbedaan pendapat terhadap penerapan hukum atas suatu objek pajak antara wajib pajak dan fiskus. Beberapa hal penyebab sengketa pajak seperti, kebijakan perpajakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, perbedaan interprestasi antara wajib pajak dengan fiskus atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya perbedaan total pajak yang harus disetor ke kas negara, dan keberatan terhadap sanksi denda pajak.

Bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak?

Ada empat cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak yaitu:

  1. Keberatan
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Peninjauan kembali

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Berdasarkan apa sajakah keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak? 

Permohonan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan dari pihak ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun