Penulis akan menulis dengan struktur sebagai berikut: Pertama, Penulis akan menguraikan ketentuan tentang diversi lalu memberikan pendapat bahwa aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang melanggar ketentuan pidana yang ancaman pidananya 7 tahun atau lebih; Kedua, penulis akan berargumentasi bahwa aparat penegah hukum dapat pula mengupayakan diversi terhadap ABH yang melakukan tindak pidana serius, misalnya pembunuhan; Ketiga, Penulis mengahiri dengan beberapa pernyataan sebagai pembelaan terhadap kritikan atas pendapat penulis.
Tindak pidana Serius dalam konteks ini adalah tindak pidana pembunuhan, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.
Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1) bahwa:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam konteks diversi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) melalui Pasal 7 Ayat (1) memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana dengan kategori sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (2). Adapun rumusan lengkap Pasal 7 UU SPPA sebagai berikut:
"Pasal 7
(1.) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2.) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana."
Lalu, Pasal 9 UU SPPA menyatakan bahwa:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!