Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dan/atau broker properti dapat melakukan lima (5) kegiatan utama sebagaiman Pasal Pasal 6 Permedag RI No. 51/M-DAG/7/2017 (5) adalah:
- jasa jual beli Properti;
- jasa sewa-menyewa Properti;
- jasa penelitian dan pengkajian Properti;
- jasa pemasaran Properti; dan/atau
- jasa konsultasi dan penyebaran informasi Properti.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa hubungan antara developer, kontraktor dan broker properti dan/atau perusahaan Perantara Perdagangan Properti dalam bisnis properti merupakan hubungan sistemik. Artinya, keberhasilan bisnis properti mensyaratkan bekerja evektif ketiga pihak tersebut.
Dalam kegiatan bisnis properti tersebut diikat oleh kontrak. Materi atau konten kontrak tersebut dapat terkait pemetaan, pengembangan, pembaguna proyek hingga pemasaran properti kepada masyarakat luas.
Oleh karena bisnis properti didasarkan atas kontrak yang dibuat dan disepakati bersama, maka kontrak tersebut berfungsi sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) yang harus dilaksanakan sebagaimana telah disepakati.
Door:Â Markus Lettang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H