Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaku Bisnis Dalam Dunia Properti

23 Februari 2024   14:25 Diperbarui: 23 Februari 2024   14:25 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dan/atau broker properti dapat melakukan lima (5) kegiatan utama sebagaiman Pasal Pasal 6 Permedag RI No. 51/M-DAG/7/2017 (5) adalah:

  1. jasa jual beli Properti;
  2. jasa sewa-menyewa Properti;
  3. jasa penelitian dan pengkajian Properti;
  4. jasa pemasaran Properti; dan/atau
  5. jasa konsultasi dan penyebaran informasi Properti.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa hubungan antara developer, kontraktor dan broker properti dan/atau perusahaan Perantara Perdagangan Properti dalam bisnis properti merupakan hubungan sistemik. Artinya, keberhasilan bisnis properti mensyaratkan bekerja evektif ketiga pihak tersebut.

Dalam kegiatan bisnis properti tersebut diikat oleh kontrak. Materi atau konten kontrak tersebut dapat terkait pemetaan, pengembangan, pembaguna proyek hingga pemasaran properti kepada masyarakat luas.

Oleh karena bisnis properti didasarkan atas kontrak yang dibuat dan disepakati bersama, maka kontrak tersebut berfungsi sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) yang harus dilaksanakan sebagaimana telah disepakati.

Door: Markus Lettang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun