Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak perlu dirujuk ke rumah sakit di luar negeri. KPK memastikan dokter di Indonesia mampu mengawasi kesehatan LukasNamun, jika kesehatan Lukas Enembe memburuk, Alex memastikan pihaknya bakal memfasilitasi Lukas untuk berobat ke luar negeri. Hanya, pengobatan itu harus mendapat rekomendasi dari dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut artikel yang dilansir dari detik news, Kesehatan dari Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe masih dalam tingkatan yang tidak mambahayakan, atau bisa di bilang masih sehat, sehingga beliau tidak perlu di rujuk ke rumah sakit
Tindakan yang di lakukan oleh pihak KPK dalam menangani Kesehatan Lukas Enembe kurang maksmal, karena mereka lebih memilih untuk mengambil Tindakan pengobatan Ketika Kesehatan beliau memburuk, dibandingkan mencegah hal hal yang tidak diinginkan saat persidangan seperti Kesehatan Lukas Enembe yang tiba tiba drop
Pihak kpk seharusnya menangani masalah Kesehatan Lukas Enembe dengan baik dari awal, bukannya menunggu hingga keadaan belia memburuk lalu mengambil Tindakan, tujuan dari penangan lebih lajut dari awal adalah agar Kesehatan belia bisa tetap stabil sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancer tanpa terganggu karena Kesehatan beliau yang tiba tiba drop
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H