Tual. Penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan potasium masih sering terjadi di perairan Maluku tenggara dan Kota Tual, imbasnya, sejumlah titik di perairan mengalami kerusakan ekosistem seperti rusaknya terumbu karang dan biota-biota laut yang lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Babinkamtibmas Brigadir Polisi Ilham Bateng saat menyampaikan penyuluhan bahaya pengeboman ikan.
Kegiatan penyuluhan bahaya pengeboman ikan  merupakan  rangkaian kegiatan non-fisik TNI Manunggal Membagun Desa( TMMD) Ke-100 Kodim 1503/ Tual yang dilaksanakan  di balai pertemuan Desa Ngadi Kecamatan Dulla Utara Kota Tual, Selasa(17/10).
Lebih lanjut dikatakan,  terdapat 2 pasal hukum yang dapat menjerat bagi pelaku pengeboman ikan yaitu Undang- Undang No 45 tahun 2008 perikanan dengan pidana hukuman penjara  maksimal 20 tahun dan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan pidana hukuman juga 20 tahun penjara.
Diharapkan bagi seluruh warga masyarakat bagaimana kita membangun pengertian- pengertian dari diri kita masing-masing, keluarga serta masyarakat akan pentingnya melindungi, mengawasi dan menjaga kondisi laut  kita atas perbuatan orang - orang yang tak bertanggung  dari barang berbahaya yaitu bom dan potasium.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ngadi  Ibu Nurja Renguat, Babinkantibmas Desa Ngadi Brigadir Polisi Ilham Bateng, Batihter Kodim 1503/Tual Serma Abdul Gani Ohoitenan, perangkat Desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H