Mohon tunggu...
Humaniora

Somasi Terhadap Aduan Selokaton 3 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Tambakromo 2016

4 Oktober 2016   16:32 Diperbarui: 4 Oktober 2016   16:38 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

mulai dari sini laporan saya bermula , semenjak  istri saya dibawa kabur oknum polisi polres pati , setelah itu saya dikriminalisasi oleh Kepala dinas pendidikan Tambakromo dan  kepala sekolah SD 03 Tambakromo , maka aduan saya melalui surat sejak kejaian itu mengalir deras wal;aupun dibendung  dengan hujatan dan tuduhan gila , saya denga berani saya sampaikan kepada zityzen jurnalistis walaupun badai menerjang , aku curiga  ada dugaan perselingkuhan serius di dinas pendidikan tambakromo sejak 2011 itu dengan menggunakan sindikat yang diketuai oleh oknum polisi , dikira dengan' melanggar wewenang polisi sendiri bisa kena undang undang disiplin polri.

Oknum polisi polres pati yang bertugas di sektor sukolilo waktu malam itu dengan hebat , koboi , gagah berani seakan akan rahwana merampas dewi sinta dari tengah jalan antara desa tlogoayu samapai dengan gabus ,  istri SDR korban dibawa kabur dan samapai sekarang belum diketahui pangkal ujungnya dan berbagai berita miringpun muncul di koran dan media tentang aksi arogan , anarkhis oknum polres pati a.n BBPM ini,  adanya dualisme penanganan dimana kejaksaan menanggapi  namun diminta untuk  memp-19 kan botan, perampasan, dan penculikan anak dan istri sah orang lain  yang dibawa kabur BBPM pun /berkemabang , tetapi laporan ke reskrim maupun propam [olres pati selalu mentah ,serangkaian laporan saya terkait  aduan saya yang jelas atas peristiwa penyerobotan dan penculikan itu naas di meja pentyidik karena kurang alat bukti dfan kurang bayaknya saksi. maka permohonan saya  ditangani dengan aatap lainnya yaitu dinas pendidikan kabuypaten pati8 utnuyk /tregas menangani  oknum perempuan guru SD bermasalah tersebut .dengan tuntutan tambaha sebagai berikut;

1. agar semua fihak segera mengusut  kepala dinas tambakromo atas dugaan  ada hubungan belakang atau bawah meja  karena mengabaikan wewenang atas penanganan guru sundal ini  danbn membiarjkan saja tanpa memberikan hukuman , dengan tanpa memberikan sanksi maka kepala dinas yang bertsangkutan bisa dikenakan sanksi oleh atasannya,

2. kepala dinas  Tambakromo dituntut pasal KUHP 277 , karena  sengaja membantu kejahatan , kepala dinas  dinas tambakromo   sengaja menyembunyikan turut serta menyembunyikan istri sah orang tersebut  dengan motifnya sendiri.

3. mengusust serta pengawas  TK / SD Tambakromo /SBG, untuk mempertanggungjawabkan semua  penyelidikan isyu inti dengan gugat  cerai // ada  batasan formalnya  material limitatif.

pengawas TK SD ini diduga terlibat  dugaan perselingkuhan massif  dengan korban , lalu  mengalihkan isyu kriminal, kriminal pidana  dan meminta pertanggung jawaban atas pengalihan isyu ini-- gugat cerai tidak serta merta menyelesaikan masalah sebab sebelumnya perempuan ini p[unya /masalah pidana  , terkait pembagian insentif .tunjangan gaji yang harusnya dibagi dengan suami sahnya, namun kenyataannya tunjangan suaminya dikorupsi /dikemplang dan tidak disampaikan'.

Dinas Tambakromo terkesan menutup nutupi peristiwa ini dengan alibi yang samapi sekarang ju7aga ditutup-tutupi kepala sekolahnya /,kepala sekolah  Tambakromo a.n  Dahlan  Istanto  harus  mempertanggungjawabkan  perbuatannya  telah  melakukan  tindakan  , sefihak  rekomendasi  gugat  cerai , dan  jelas ini  bermasalah tanpa  ada  vijwaring.

4.  memberi  ketentuan  Undang Undang , dan pemerintahan pemerintah , saya  menuntut pemenuhan   penuntasan kasus penyelewengan hak dan wewenang  kepala keluarga  yang dirampas  oleh  instansi Dinas  pendidikan  kecamatan  Tambakromo.

kasus seperti ini tidak seharusnya   terjadi dan  apabila dalam penelitian terbukti  maka fihak berwajib   harus  bertindak tegas kepadfa pejabat dinas  bermasalah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun