Mohon tunggu...
Humaniora

Indikasi Kepala Dinas Pendidikan Tambakromo 2016 Arogan

3 Oktober 2016   11:07 Diperbarui: 3 Oktober 2016   11:11 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selaras dengan berjalannya reformasi hukum di Negara kita , ternyata kita masih melihat kmarut marutnya berjalannya birokrasi yang tidak serta merta merubah cara cara yang di lakukan oleh birokrasi orde baru. Reformai birokrasi spertinya mandek dan crmin matinya birokrasi di era jokowi ini sama halnya yang dirasakan masyarakat pada era orde baru ( Suharto). Jokowi yang digadang-gadang oleh rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin , mengentaskan kemiskinan , malah semakin mencekik ekonomi rakyat dimana rakyat tidak aman dengan bekerja saja . 

Semboyan revolusi mental , tenyata mental mental pejabatmnya masih seperti bayi merengek , berak dan kencing di tempat minta di suap , bahkan aksi arogan , brutal, anarkis , sikat , embat dan aniaya, masih dilakukan oknum aparat di sana sini , yang nota bene aparat itu adlah pengayom masyarakat , ternyata yang diayomi hanya konconya saja , pelaku pengiayaan , kekerasan , dan anarkis oknum polisi dibiarkan , tidak diberantas dan diatasi, pelanggaran dissiplin dan ASN tidak ditinddak tegas, pejabat pejabat seenaknya sendiri dalam melakukan pelayanan public , melempar tanggung jawab dan cuci tangan seperti yang dilakukan mohamad sutopo oknum kepala dinas tambakromo yang diduga mengemplang dana insentif tunjangan fungsional suami dari guru SD 03 Tambakromo a.n Indah w7ahyu widyawati yang seharusnya di daptjkannya sejak TMT tahun 2003 samapi dengan 2016, semenjak oknum guru tersebut gugat cerai suaminya . 

Penggugatan cerai tidak otomatis kehilangan hak dan kwajibannya memenuhi insentif pembagian gaji sebab dalam wetbook tidak mengenal perceraian , melainkan hanya proses administrsi pemindahan status janda. Dan status itu hanyalah peningkatan bagi hasil dari oleh kerja bersama selam ini yang seharusnya dibagi, bukan dikemplang – ini melanggar undang-undang. Adanya saling lempar urusan dan tanggung jawab di dinas pendidikan Tambakromo menunjukkan tidak profesiaonalnya mekanisme pelayanan public di Dins pendidikan tambakromo , terkait hal ini mekanisme tanggung jawab kepala dinasnya selama ini tidak berjalan , karena terpana soal kecantikn anak buahnya lalu karna terpesona lupa dengan tugas utamanya , lalu karena anak buahnya merengek mintak diceraikan dari suaminya (DD) lalu dengan cekatan STP meng ACC gugat cerai oknum guru SD )# ini kepada suaminya itu tanpa melalui mekanisme mediasi win win erta adil ,pertimbangan suaminya, perimbangan masalah keemasyarakatan dan birokrasi, langsung saja dikabulkan saja , sungguh memprihatinkan. 

Marilah kita koreksi reklamasi kasus SK Dinas pendidikan Tambakromo yang terkesan berusaha menutup-nutupi perkara ini. Dinas seharusnya memanggil kepala sekoalh dan kepala desa terkait ,muspika, kelurga korban ( suaminya) serta aparat terkait untuk memberikan penjelasan tentang perihal peristiwa yang dilakukan dan perihal kejadian kronologis perkara yang dialami , keadaan wanita tersebut berikut vitae--nya , adakah catatan kriminal- pidana yang dilakukan oknum guru tersebut , sehingga menghindar perkara dengan bercerai seperti yang dilakukannya ini harus dijadikan start poin pertama yang dijadikan pertimbangan, lalu apakah bisa dilakukan serangkaian tindakan disiplin etika kepada PNS tersebut dan segera melakukan tindakan tegas, menetapkan sanksi apa yang harus di tempuh Dinas , bukannya dinas malah mneyerang balik korban, sudah jatuh ditimpa tangga , bukan lantas menina-bobokan IWW memebenarkan semua perbuatannya secara membabi buta , dan kembali menutupi masalah dengan alibi lainnya ( lalau ada apa ini ?)– dengan demikian sama artinya ddiduga kuat ada unsure permufakatan berbuat jahat di dalam Dinas , yang dilakukan bersama sama antara IIWW dengan beberapa oknum pejabat dinas Pendidikan Tambakromo selama ini demi untuk mebnutupi aib mereka dengan IWW. sehingga main hakim sendiri membuat keputusan sendiri secara membabi buta merampas hak orang lain dengan wewenang yang di selewengkan , baik dengan suap , maupun gratifikasi sex atau kata lain perselingkuhan berantai. 

Hal lain yang tampaknya dipaksakan kepala sekolah kepala sekolah maupun kepala dinas pendidikan Tambakromo 2016, ini dimana kepala dinas terlalu sibuk ngurusi rumah tangga anak buahnya alias intervensi dan turut campur manajemen keluarga di anak buahnya , ini menampik dengan alasan gugat cerai yang di lakukannya , sudah bukan kepala dinas lagi kalau berbuat mbois , mpreman , arogan, anarkis , koboy , lalu menganggap anak buah wanitanya itu sebagai istrinya sendiri sebagai pemus dirinya sendiri seakan suami istri saja , salah besar cara kinarja dinas pendidikan Tambakromo seperti maka kepada atasannta lagi hal kejadian seperti ini mohon untuk di inspeksi dan reklamasi ulang penyelewengan wewenang ini. biar tidak berlarut larut kasus mesum anak buah dengan atasannya ini. 

Para pemangku kepentingan harusnya bijaksana memilah mana wacana publik dan mana koridor privacy- ada ranah yang mengatur yaitu Undang Undang , sehingga kepala dinas tersebut tidak boleh ngacau menghindar dari perkara penyimpangan , dan penyelewenagan wewenang yang dilakukannya , lalu sekan berkuasa mengatur bawahannya selama 24 jam terus.. seperti yang dilakukan SBG oknum pengawas dinas tersebut juga .. mohon periksa adanay peristiwa ini oleh kepala dinas pendidikan kabupaten pati dan bapak bupati pati untuk mengingatkan dan menindak anak buahnya tersebut. Demikian orasi ini saya sampaikan sebagai korban pembodohan dan pemberangusan oknum kepla dinas pendidikan di kapbupaten Pati/marjuwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun