Mohon tunggu...
Humaniora

Batu Sandungan Selokaton sebagai Penghalang Penyelesaian Perkara (VI)

1 Oktober 2016   07:48 Diperbarui: 1 Oktober 2016   09:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Batu sandungan selokaton sebagai stonestep penyelesaian kasus  di dinas pendidikan tambakromo Pati,

Dari surat surat saya sebagai balasan surat kepada dinas terkait terutaama mohammad sutopo kpala dinas sebagai stke holdernya pada periode 2016 sebelum haryanto tempur desk kada kedua , kembalai saya klarifinasikan kepada saudara sutopo tanpa bermaksud hendak mencampuri manajman pengelolaan dins pendidikan terhadp anak buahnya , sungguh tak ada maksud face threathening area kepada sutopo melelui media massa elektronik , maka berani saya mengungkap fakta bahwa sebelum pak topo bahkan bupati pati meng ACC gugatan cerai saudari IWW oknum guru SD di naungan Dinas Tambakromo ini ada masalah urgen yang dilakukan oknum guru SD 03 Tambakromo ini, kembali saya tegskan bahwa saudari IWW ada masalah dalam rumah tangga dan keluarganya bahkan sebelum diangkat PNS Guru sampai diangkat sebagai PNS dan ditempatkan di SD terkait , yaitu kejadian dan fakta perkaranya sangat jelas sesuai keterangan masyarakat tentang beberapa perbuatan amoral ,asusila yang dilakuakan oknum perempuan guru ini jelas jelas melanggar PP45/ 2010 yang seharusnya mendapat tindakan disiplin oleh sutopo maupun kepala dinas atasannya selanjutnya , bukannya menutup nutupi , alias mblani anak buah yang jelas- jelas mencoreng nama instansi pendidikan kecamatan tambakromo seperti yanbg dilakukan pemegang stak holder selama ini. 

Jelas sangat keterngan masyarakat bukan rumor bahwa IWW secara koordinasi dan konspirasi benar benar melarikan diri dari rukmah suaminya dengan menggunakan rekayasa criminal, yaitu ada unsure , penculikan , perampasan , dn perampokan oleh pihak pihak tertentu , yaitu setelah IWW dipindahkan rumah oleh korperasi itu, lantas ada fihak pihak tertentu merekayasa kasus kepda suaminya sebagai pengecohan , pengalihan konsentrasi penanganan perkara kepada IWW, bahwa semua lini mengetahui IWW dan anak perempuannya di culik dan dibawa kabur oleh oknum polisi polres pati Bripka Bambang permadi ,seuai pelaporan pengaduan Sdr. DD, sebagai korban rekayasa kasus ini kepada Kapolri, presiden , menpan , menkopolhukan , mnsesneg , kapolda jateng , dan kapolres pati . bahwa memang benar oleh BBPM IWW disekapa dirumahnya lebuh dari lima tahun dan di duga juga di pindah pindahkan kos setelah ternyata menimbulkan permasalahan baru, yaitu surat surat laporan korban ke Komnas HAM RI, no . 3.557/PMT/XXI/2013 , per -31 desember 2013 tentang pengaduan masyarakat tentang oknum polres pati a.n bripka bambang permadi yng mebawa lari istri sah orang lain tanpa ada perintah atasan dan S O P, jelas menerangkan bahwa bambang permadilah eksekutor yang membawa lari istri Sdr. Korban SHD, dan menyembunyikan IWW di rumahnya sritomo ( dukun cobaul sekalu gus Gremo) dengan modus dan motif tertentu yang sampai dengan sekarang ini serangkaian kejadian masih di dalami oleh propam Polda Jateng, sebab ada kesan polres pati enggan memeriksa kejadian ini buktinya jalan di tempat selama 6 tahun , dan korban menunggu penanganannya serius dan penjelasan sebagai pengadu selama 6 tahun berjalan.

Perlu diketahui bersama pembaca secara strategis dan intelijen , bahwa semua surat surat yang saya lampirkan itu semua ada dasarnya bukan sekedar HOAX. Maka memang maksud saya saya tuangkan dalam surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan saya kepada para pemangku kepentingan , dalam menata kelola kantor dan melayani masyarakat . hal ini Bupati Pati dan kepala dinas Tambakromo srtinya yang tak mengetahui ataukah memang tak mau tahu masalah sebenarnya yang dihadapi masyarakat bawah ,dan berusaha mengetahui urgensi permsalahan yang di rasakan masyarakat terkait persoalan dimaksud. Karena sebenarnya I’tikad baik saya kepada Dinas Tam,bakromo untuk mengembalikan kembali maruwah keluarga saya ( istri sah saya), dengan pembinaan terstruktur dan mediasi, baru setelah buntu dngan jalur hokum , bukan nantang perkara , saya juga sudah mengkordinasikan dulu ke camat winong , suharyanto, dan Buypati pati Hryanto , beliau mengatakan “ itu semua persoalan keluarga anda sendiri, tolong diselesaikan keluarga sendiri , istri anda sudah nggak seneng kepada anda kok meng ngurus itu terus wae to ?, mboh kono urusaem urusen dewe wis tak tanda tangani kono diadepi di pengadilan “ begitu penyataan Bupati PATI Haryanto pada kesempatan buka bersama safari romadhon di kecamatan winong , lantas saya menghaturkan terima kasih kepada bapak bupati atas kesempatan baik yang diberikan kepada saya , sebab tanpa pamrih beliau beritikad baik sudah berkenan menandatangani akte dinas Tambakromo itu, jadi semua harus tahu secara objektif, terutama mohammad sutopo , seakan akan perkara ini permainan bola, saja, ditendang sana di tending sini , tendang sana tendang sini tak terkecuali oleh sutopo sak andahane . 

Karena I’tikad baik ini saya berani mengungkap ke media dan mengajak semua media Koran dan semua TV , betapa banyaknya pelangaran pejabat pejabat daerah beginian yang mengabaikan unsure kepentingan masyarakat dan kemanusiaan yang adil dan beradab , bahwa ada dugaan maladministrasi di tubuh dinas Tambakromo yang harusnya di benahi , dan ada mekanisme pelayanan yang slah opspooring , alias mbulet – mbulet , tidak transparan atau tidak jujur. . maka terserah Dinas Tambakromo cq. Sutopo dlam menanggapi penafsiran surat saya. Semua pernyataan saya tertuang dalam MOU di inspektorat yaitu jika Dinas bersikeras untuk menggugatkan cerai dan selesai maka akan timbul perkara baru yaitu wanprestasi dan peristiwa pidana baru 378 Kuhp , yaitu menyerobot dan membuat status seseorang tak tntu Pasal 277 KUHP, dan hal itu sudah di teliti satreskrim polres pati bahawa mohammad sutopo melakukan penyelewengan wewenang , penyimpangan SP@HP, karena klarifikasinya berubah ubah pada awalnya STP sanggub dan bertanggungjawab perkara ini , lalu kedua memungkiri pernyataan pertama nalah mengatakan korban menderita stress dan gila , lalu ketiga ditanya katanya terpaksa menandatangani nota permohonan cerai IWW karena dipaks dan ditekan IWW ( apa ada atasan di tekan bawahan ?), ke empat sutopo menantang suruh ngurus di kepolisian kejaksaan dan pengadilan ( semua sudah saya lakukan) , kelima mengatakan kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke BDD < Bupati, lalu ke enam , sutopo menyatakan kalau perkara itu bukan [erkaranya , dia merasa tak ada lagi urusan dengan IWW, lalu duhubungi melalui HP tak aktif dan sulit di hubungi baik di rumahnya maupun di kantor , selali beralasan mel;arikan diri , mka kejadian serupa hendaknya di cermati secara sinergis agar semua kepala dinas lain tidak gegebah dalam membuat nota dinas secara grambyangan , ngawur dan hanya mendengar keluhan sefihak , tidak mau turun ke bawah melihat fakta penanganan kasusIWW tersebut, atau melakukan koordinasi dulu di kepolisian terkait terlebih agar tahu duduk persoalannya sebelum membuat keputusan . dan tidak asal membaca dan menandatangani , tidak mau terjun ke lapangan seperti JOKOWI, saya mengajak sTP, untuk siap menghadapi gugatan formil saya di PIDUM , dan Jampidsus , terkait rekomendasi bermasalah ini. 

Alih-alih menyeleaikan masalah tetapi malah menantang perkara, semua kembali ke STP.,maka otomatis dalam surat terbuka saya ini saya menuntuk kepala dinas tambakromo mohammad sutopo untuk bertanggung jawab mengeluarkan memenuhi semua persyaratan yang saya ajukan yaitu memenuhi hak insentif pembahagian gaji an. Pelaku tersangka serangkaun peristiwa IWW, sesuai besaran yang harus saya dapatkan, bukan menutup mata dan telinga sembunyi di balik meja jabatan ; mohon perhatian Bawasda pati , bagian Hukum pemda pati , BKD pati . Inspektorat Pati dan instansi lain yang berkepentingan mengurus perkara serupa apakah akan di hadapi atau akan bersembunyi , lempar batu sembunyi tangan melempar sepion, tak mau mengaca ke belakang ? saya membutuhkan klarifikasi jawaban terbuka dalam nota dinas bahwa Sutopo bertanggung jawab atas kerugian saya atas perbuatan IWW yang diambil- alihnya , apakah tanggung jawab IWW di lingkungan kerja boleh merandang menghilangkan kepentingan keluarga , sebuah pertanyaan klasik yang belum pernah terjawab , sebab kerja atau mekanisme kerja telah merampas hak saya sebagai keluarga seorang pengabdi negara? 

Sutopo harum mengembalikan maruwah dan hak asasi saya mengembalikan persolan ini ke dinas untuk ditangani secara serius , sebab STP dan anak buahnya telah mngobok obok rumah tangga saya bahkan menghancurkn masa depan saya , merampas hak insentif tunjangan gaji yang terikat pada IWW sejak Tmt tahun 2003 s.d tahun 2016 ini . kembali saya mohon kesdaran pak Topo untuk bertnggung jawab menyelesaikan penyelewengan anak buahnya IWW, DI, SNT, SPWT , DRMD, SBG, yang selama ini mengecoh dan mempersulit urusan administrasi kedinasan , taat pada tata kelola manajemen instansi dinas . dan setiap langkah penyelsaian untuk diberita acarakan. Dari tulisan saya ini masyarakat bila mengetahui kedudukan dan tempat kosnya sdri IWW dimana untuk melaporkan kepada yang berwajib dahwa oknum guru bejat ini berada dalam masalah kepolisian , dan agar siapa saja yang terlibat dalam serangkaian pidana ini untuk diusut kepolisian Negara , menyelidiki siapa saja perencananya , otaknya , eksekutornya , termasuk mengusahakan saksi dan barang bukti bersama sama dengan masyarakat akan kebenarn laporan terbuka saya melalui artikel ini dan juga memberitahukan keberadaan oknum polisi nakal .an bripka bambang permadi dimaksud dalam surat aduan. / marjuwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun