Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marwansono Tjo Pemilik Aset, Minta Proses Lelang Ditangguhkan: Ini Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh Kuasa Hukum

26 September 2024   18:04 Diperbarui: 26 September 2024   18:17 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMPAS, Bogor -- Sengketa lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo, nasabah PT Bank OCBC NISP, terus memanas seiring desakan dari pihak kuasa hukumnya agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menunda proses lelang hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

Dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, tim advokat menyatakan keberatan keras terhadap kelanjutan rencana lelang yang berlangsung meski kasus hukum terkait aset tersebut masih berjalan. Mereka meminta agar KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghentikan semua rencana lelang aset hingga ada keputusan final.

Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 
Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 

Lelang yang Ditunda Tiga Kali, Tapi Belum Terjual

Surat lelang terbaru dari Bank OCBC NISP yang dirilis pada 18 September 2024 menandai kali ketiga bank tersebut mencoba melelang aset milik Marwansono Tjo. Namun, hingga kini tidak ada satu pun aset yang terjual. Tim kuasa hukum mencatat ada empat sertifikat tanah yang menjadi objek lelang, semuanya berlokasi di Jl. Kosasih, Bogor Selatan:

1. Sertifikat Hak Milik No. 1366 (674 m)

2. Sertifikat Hak Milik No. 533 (90 m)

3. Sertifikat Hak Milik No. 798 (147 m)

4. Sertifikat Hak Milik No. 562 (499 m)

Keempat aset tersebut masih dalam proses sengketa di tingkat kasasi dengan perkara No. 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum juga telah diajukan terhadap Bank OCBC NISP dalam perkara No. 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr, dengan KPKNL Bogor sebagai pelaksana lelang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun