KOMPAS, Bogor -- Sengketa lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo, nasabah PT Bank OCBC NISP, terus memanas seiring desakan dari pihak kuasa hukumnya agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menunda proses lelang hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, tim advokat menyatakan keberatan keras terhadap kelanjutan rencana lelang yang berlangsung meski kasus hukum terkait aset tersebut masih berjalan. Mereka meminta agar KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghentikan semua rencana lelang aset hingga ada keputusan final.
Lelang yang Ditunda Tiga Kali, Tapi Belum Terjual
Surat lelang terbaru dari Bank OCBC NISP yang dirilis pada 18 September 2024 menandai kali ketiga bank tersebut mencoba melelang aset milik Marwansono Tjo. Namun, hingga kini tidak ada satu pun aset yang terjual. Tim kuasa hukum mencatat ada empat sertifikat tanah yang menjadi objek lelang, semuanya berlokasi di Jl. Kosasih, Bogor Selatan:
1. Sertifikat Hak Milik No. 1366 (674 m)
2. Sertifikat Hak Milik No. 533 (90 m)
3. Sertifikat Hak Milik No. 798 (147 m)
4. Sertifikat Hak Milik No. 562 (499 m)
Keempat aset tersebut masih dalam proses sengketa di tingkat kasasi dengan perkara No. 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum juga telah diajukan terhadap Bank OCBC NISP dalam perkara No. 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr, dengan KPKNL Bogor sebagai pelaksana lelang.