Seruan untuk Menunda Lelang
Dr. Anggreany Haryani Putri dengan tegas menyatakan bahwa lelang yang dilakukan tanpa menunggu putusan inkrah adalah pelanggaran etika yang merugikan kliennya.Â
"KPKNL harus menahan diri dan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan terburu-buru hanya akan mencoreng reputasi lembaga," tegasnya pada Senin, (23/9/2024).
Marwansono Tjo, selaku pemilik aset, juga mendesak agar proses lelang dihentikan. Ia siap berdialog dan berdamai dengan pihak bank, namun menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu.
Taruhan Kredibilitas Lembaga
Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena nilai aset yang signifikan, tetapi juga karena kredibilitas lembaga-lembaga terkait yang sedang diuji. Tim kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas.
"Mari kita hormati hukum dan tunggu hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap," pungkas Anggreany.
Dengan kasus yang terus berlanjut, publik kini menunggu apakah KPKNL Bogor akan menunda lelang atau tetap melanjutkannya, meski proses hukum masih berlangsung. Polemik ini tampaknya masih jauh dari selesai, dan perhatian publik tetap tertuju pada kelanjutan kisah ini.
(Is)