Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemblokiran Tanah 14 Hektar Selama 29 Tahun: Penunjukkan Batas Kavling B36 dan B37 oleh PT. Satu Stop Sukses

21 September 2024   12:11 Diperbarui: 21 September 2024   12:18 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kuasa Hukum PT. SSS  ptotes penyelesaian pemblokiran tanah yang telah berlangsung selama 29 tahun saat 

Tangerang | -- Setelah hampir tiga dekade terblokir, lahan seluas 14 hektar yang terletak di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang, kini berada di ambang penyelesaian hukum. PT. Satu Stop Sukses (SSS), salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut, telah mengajukan upaya tegas untuk mengembalikan tanah tersebut ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini dimulai pada 28 Juli 2023 melalui surat resmi No. 042/SSS/VII/2023 yang ditujukan kepada Presiden RI dan Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara, memohon penyelesaian pemblokiran tanah yang telah berlangsung selama 29 tahun.

Surat yang diajukan oleh PT. SSS mendapat tanggapan serius dari Kapolri, yang meneruskannya kepada Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan disposisi tersebut, tim penyidik dari Subdit II Mabes Polri kini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan beberapa pihak, termasuk PT. Bina Sarana Mekar (BSM).

Foto: PT Satu Stop Sukses saat Penunjukan Batas Kavling B36 dan B37 
Foto: PT Satu Stop Sukses saat Penunjukan Batas Kavling B36 dan B37 

Pemblokiran tanah dimulai sejak 1993, saat PT. Bina Sarana Mekar, bekerja sama dengan sejumlah oknum staf Ditjen Perkebunan, memindahkan lapangan sepakbola dari tanah mereka ke dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, menggunakan dalih bantuan dari pihak RT, RW, dan Kelurahan setempat. Pemindahan tersebut berdampak pada blokirnya sejumlah kavling milik PT. SSS dan PT. Bina Sarana Mekar, serta tanah fasos fasum yang diperuntukkan bagi 682 pemilik kavling.

Pemeriksaan Saksi dan Proses Penunjukan Batas Tanah

Sejalan dengan penyelidikan kasus ini, pada 17 September 2024, Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Subdit II mengirim surat undangan No. B/6493/IX/RES.1.2/2024/Dittipidum kepada PT. SSS untuk melakukan penunjukan batas kavling B36 dan B37, yang masing-masing memiliki luas 440m dan saat ini telah digunakan sebagai lapangan sepakbola.

Foto: lokasi Lahan Proyek Karawaci PT Satu Stop Sukses 
Foto: lokasi Lahan Proyek Karawaci PT Satu Stop Sukses 

Direktur Utama PT. SSS, Kismet Chandra, memberikan kuasa kepada enam orang stafnya untuk melaksanakan penunjukan batas tersebut kepada tim penyidik. Proses ini berjalan dengan sedikit hambatan saat Ketua Paguyuban Bina Mitra, Yayan Permana, mencoba menghentikan penunjukan batas tersebut. Namun, berkat ketegasan tim penyidik, proses tetap berlangsung dan batas-batas kavling berhasil ditunjukkan tanpa gangguan berarti.

Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Yayan Permana menyatakan bahwa dirinya memiliki kuasa untuk mengamankan lahan seluas 14 hektar tersebut, dengan dasar hukum yang menurutnya kuat. Ia merujuk pada Keputusan BPN RI tahun 1991 yang menyebut tanah tersebut sebagai objek redistribusi landreform, serta putusan Mahkamah Agung yang, katanya, menyatakan semua sertifikat di tanah tersebut cacat hukum.

Foto: lokasi lapangan bola milik pemerintah Proyek Karawaci PT Satu Stop Sukses 
Foto: lokasi lapangan bola milik pemerintah Proyek Karawaci PT Satu Stop Sukses 

Namun, Direktur Utama PT. SSS, Kismet Chandra, dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, Keputusan BPN tahun 1991 yang dirujuk oleh Yayan Permana bukan untuk tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan di Desa Bencongan, melainkan untuk tanah di Kelurahan Karawaci Baru. Ia juga menjelaskan bahwa klaim mengenai cacat hukum seluruh sertifikat tanah tidak benar, karena putusan Mahkamah Agung hanya menyebutkan enam kavling, sementara sisanya, termasuk kavling milik PT. SSS, tidak pernah dinyatakan cacat hukum.

Upaya Pengembalian Tanah ke Negara

Kismet Chandra melalui kuasa hukumnya Rizky Syahputra SH menegaskan, tanah seluas 14 hektar yang kini terblokir oleh berbagai pihak, termasuk PT. Bina Sarana Mekar dan Paguyuban Bina Mitra, harus segera dikembalikan ke Negara. Ia juga menyoroti bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini bertujuan untuk mengakhiri penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Foto: tanah milik warga bencongan lapangan sepakbola rantai mas 
Foto: tanah milik warga bencongan lapangan sepakbola rantai mas 

Kasus ini mencuat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media, terlebih dengan adanya klarifikasi dari tujuh orang saksi, termasuk para pelapor dan perwakilan dari pihak-pihak terkait. Penyelesaian pemblokiran ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemilik sah tanah kavling untuk kembali menguasai hak mereka, yang selama ini tertunda akibat sengketa hukum yang rumit.

Proses Hukum Berlanjut Harus Ditegakkan Pasal Pidana

PT. SSS berharap agar penyelidikan terhadap Paguyuban Bina Mitra, yang juga diduga melakukan pemblokiran tanah tersebut sejak 2014, segera dipercepat. 

"Setelah pemblokiran oleh PT. Bina Sarana Mekar selesai ditangani, kami berharap penyidik dapat segera menangani serius tindakan hukum kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Paguyuban Bina Mitra," ujar Rizky Syahputra SH dengan tegas bersama enam Kuasa Hukum PT. Satu Stop Sukses. Jum'at, (20/9/2024). Pagi.

Dalam upaya ini, PT. SSS juga didukung oleh tim kuasa hukumnya yang secara aktif memantau perkembangan kasus dan siap melangkah lebih jauh demi mengembalikan hak-hak tanah mereka yang sah. Kismet Chandra menegaskan melalui Kuasa Hukum nya bahwa perusahaan tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan, serta berkomitmen untuk memastikan tanah tersebut kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum ini terus menarik perhatian publik, terutama setelah beberapa kali viral di media sosial dan diangkat oleh berbagai media nasional. Pengembalian tanah ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak PT. SSS dan para pemilik kavling lainnya, tetapi juga mengakhiri drama panjang sengketa lahan yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

"Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, yang telah bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan tekanan, meskipun di lapangan sempat terjadi penghadangan dari masyarakat. Verifikasi lapangan tetap dilanjutkan tanpa hambatan, yang menunjukkan dedikasi dan integritas mereka dalam menegakkan hukum.

Hal ini sangat penting, mengingat selama ini upaya verifikasi lapangan yang dilakukan di tingkat Polres Tangerang Selatan selalu gagal. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik Bareskrim mampu menjalankan tugas mereka dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran," tutup Rizki.

(Is/kompas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun