Kabupaten Tangerang | Pemilik lahan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sdri. Tan Man Hua, melaporkan PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah ke Polda Banten pada 18 Oktober 2023.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan atas lahan miliknya seluas 13.457 m2.
Konflik ini bermula saat kedua perusahaan pengembang tersebut mengklaim memiliki lahan seluas 1.500 m2 di lokasi yang sama, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak yang didapat pada tahun 1990 dan 1996.
Tan Man Hua merasa dirugikan setelah PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah memasang plang nama, mendirikan pos penjagaan, dan memasang pagar panel di atas lahannya.
Tindakan ini tidak hanya merusak lahan tetapi juga menghambat pembangunan perumahan oleh PT Griya Rajeg Sentosa yang sedang berlangsung.
Mediasi yang telah dilakukan di Polres Kabupaten Tangerang antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Tan Man Hua, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/285/X/SPKT III. DITRESKRIMUM/2023/POLDA/BANTEN.
Dalam keterangannya, Hendra Gunawan menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah tidak berada di dalam wilayah lahan kliennya.