Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Usman Muhammad SH: Gugatan Paguyuban Bina Mitra terhadap PT Satu Stop Sukses Akhirnya Dicabut

26 Juli 2024   17:17 Diperbarui: 26 Juli 2024   17:34 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Usman Muhammad SH. Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses Proyek CBD Karawaci

KOMPAS, Karawaci - Proyek CBD Karawaci dibangun di lahan PT Satu Stop Sukses: penggarap diimbau mengajukan mediasi langsung, PT Satu Stop Sukses mengumumkan bahwa lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci adalah milik mereka. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Satu Stop Sukses siap memberikan kerohiman dan menawarkan peluang mediasi langsung bagi para penggarap, tanpa melibatkan perwakilan pihak manapun. Setiap penggarap diminta membawa surat bukti penggarapan yang valid untuk proses mediasi tersebut, dengan syarat bangunan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku di atas lahan milik PT Satu Stop Sukses.

Menurut Usman Muhammad, tim hukum kuasa PT. Satu Stop Sukses, penggarap harus memahami bahwa lahan tersebut telah menjadi milik perusahaan sejak tahun 1986, dibeli dari pihak pertama dan kedua lahan tersebut dari pensiunan karyawan dirjen perkebunan.

"Lahan ini kini sah milik kami, PT Satu Stop Sukses, dari sertifikat Hak Milik (SHM) turun ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kami telah menugaskan Atang Sutisna sebagai saksi penjaga lahan sejak tahun 2005. Pak Atang melaporkan langsung kepada pemilik kami, Ismet Chandra, bahwa lahan ini telah dibeli oleh PT Satu Stop Sukses," jelasnya. Jum'at, (26/7/2024).

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa PT Satu Stop Sukses telah mengirimkan somasi kepada para penggarap sejak tahun 2013 hingga somasi ketiga, namun tidak pernah mendapat balasan. Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang dan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik berita acara kriminalistik nomor: 2183/TDF/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Selain itu, saksi Sukri S.Ip bin Bongsor, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bencongan sejak 2011, juga memberikan kesaksian yang memperkuat bahwa terdakwa telah menandatangani surat garapan palsu atas nama Ismet Chandra," jelas Usman.

Selain itu, Usman juga menjelaskan bahwa laporan polisi terbaru menunjukkan adanya upaya hukum terhadap penggarap yang menguasai lahan tanpa hak.

"Laporan Polisi Nomor LP/8/2083/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad, serta berbagai surat perintah penyelidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini," kata Usman dengan tegas.

Lebih lanjut, surat perintah pembongkaran bangunan liar di lahan PT Satu Stop Sukses telah diterima oleh H. Ismet Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang, pada Januari 2012 dengan nomor: 800/554-SPPP. Surat perintah tersebut memerintahkan pembongkaran oleh H. Teteng Jumara, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang saat itu, serta surat serupa yang diterima oleh A. Zaki Iskandar pada Maret 2015 untuk H. Yusuf Herawan.

"Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti hukum yang sah, kami terbuka untuk mediasi dan adu data. Silakan ajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku," tutup Usman Muhamad SH.

Sebagai tambahan, paguyuban Bina Mitra pernah menggugat melalui kuasa hukum dengan nomor 188/PDT.6/2016/PN Tangerang pada 10 Maret 2016, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh kuasa hukum penggarap Abu Bakar J Lamatopo SH dan rekan. (is/kompas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun