Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Barter di Sangkal, Barter Semakin vulgar

2 Maret 2015   23:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_353570" align="aligncenter" width="460" caption="sumber: http://news.detik.com"][/caption]

Penyerahan kasus BG oleh KPK ke Kejaksaan yang disusul oleh pernyataan Kapolri bahwa kasus penyelidikan para pimpinan KPK kecuali AS dan BW akan dihentikan,  jelas di sini  adalah barter perkara. Tapi bukan Indonesia namanya jika para aparat dan pejabat yang berwenang langsung menyangkal bahwa itu adalah barter. Juga ada pernyataan bahwa ini bukan bermaksud melemahkann KPK. Rumus untuk mendengar dan mengartikan kasus seperti ini adalah: “artikanlah persis berlawan dari apa yang mereka katakan”.

Pelecehan akal sehat masyarakat adalah sudah menjadi hobby para oknum pejabat saat ini. Walau mereka tahu pernyataannya tidak akan dipercaya tapi tetap mereka ungkapkan. Mereka sudah terbiasa berbicara "politis" dan "penuh etika" untuk tidak dipercaya. Seolah mereka mau meyakinkan diri bahwa tindakan dan perbuatannya yang “vulgar” bisa dihapus oleh sebuah pernyataan standard dan penuh basa-basi.

Dalam kasus ini, apa lagi yang mau disangkal kalau ada “barter” hukum, karena begitu penyerahan itu dilakukan langsung para pimpinan yang bersangkutan memberikan pernyataan “bayaran” atas tindakan tersebut.

Maaf, untuk institusi hukum lain, saya sudah kehilangan harapan untuk dapat diperbaiki dalam waktu dekat, tapi kembali saya igin melihat dampak “barter” hukum ini untuk KPK. Mengapa?

Untuk institusi lain, menambah satu lagi kesalahan tidak akan mengurangi posisi mereka yang sudah pada titik nadir, tidak bisa lebih rendah lagi. Tapi untuk KPK justru sebaliknya, sedikit apapun dampak tindakan yang keliru akan menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat yang memang masih sangat menghargai dan berharap pada institusi ini.

Seperti yang sudah pernah saya tulis dalam tulisan http://politik.kompasiana.com/2015/02/21/apakah-kuda-troya-sudah-masuk-kpk-702931.html dengan sangat sedih saya melihat prediksi saya itu perlahan-lahan menunjukkan kebenarannya. Masuknya 2 PLT dari luar KPK telah menjadi “Kuda Troya” yang menyerang jantung kekuatan KPK. Walau setiap keputusan KPK adalah kolektif kolegial tapi saya lihat pengaruh 2 orang itu rupanya sangat besar sehingga dengan cepat bisa mengubah tradisi-tradisi KPK yang selama ini kuat terpilihara seperti: transparan, tegas terhadap hal-hal yang berbau kompromi jika menyangkut penegakan hukum.

Dengan adanya kasus ini karena ada perubahan karakter pimpinannya,  pasti KPK ke depan akan takut untuk menangani kasus-kasus bersar yang punya resiko politik dan hukum. Hampir pasti KPK hanya mengambil kasus-kasus "aman". Jangan harapkan kasus BLBI dan Century akan berlanjut..... Apalagi untuk meneruskan kasus "rekening gendut" yang sebenarnya masih melilit para oknum di Polri.

Kembali pada penyangkalan pada adanya barter hukum. “Setiap kebohongan akan ditutupi oleh kebohongan yang lebih besar agar kebohongan pertama tidak terungkap”. Inilah hukum sebab akibat yang tidak terbantahkan. Sekali ini “barter” digunakan untuk menutup kelemahan hukum tertentu. Tentu harus diciptakan “barter” yang lebih besar dan lebih vulgar untuk menutup kebohongan yang telah dilakukan terdahulu.

Dalam konsisi ini saya masih coba percaya, “kebenaran pasti akan mengungkapkan dirinya”. Apakah masih realistis harapan itu ditengah pelecehan kebenaran dan akal sehat yang sedang berlangsung? Karena juga mengharapkan para peleceh akal sehat itu berubah tentu juga sesuatu yang hampir mustahil.****MG

Sumber bacaan:

1.http://news.detik.com/read/2015/03/02/144541/2846981/10/kasus-komjen-bg-kembali-dipegang-bareskrim-polri-komjen-buwas-tak-ada-barter

2.http://news.detik.com/read/2015/03/02/134429/2846860/10/wakapolri-kami-akan-pelajari-berkas-bg-yang-dilimpahkan-dari-kpk-ke-jaksa?nd771104bcj

3.http://news.detik.com/read/2015/03/02/152210/2847056/10/soal-kasus-bg-jaksa-agung-tak-ada-niat-melemahkan-kpk-semua-harus-diselamatkan?n991101605

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun