Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kembali DPR Tidak Membahas UU Perampasan Aset Sebagai Prioritas: Ketakutan?

22 November 2024   09:30 Diperbarui: 22 November 2024   13:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi koruptor (sumber gambar: Tribunnews Pontianak?

2. Penguatan Kolaborasi dengan UU Pencucian Uang: Dengan mengintegrasikan langkah ini, koruptor tidak memiliki peluang untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

3. Efek Jera yang Maksimal: Tidak hanya hukuman badan, tetapi koruptor juga kehilangan kekayaan yang menjadi motivasi utama kejahatan mereka.

Bagaimana Mendorong DPR Membahas RUU Ini?

Untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, tekanan dari masyarakat sipil, media, dan akademisi harus diperkuat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan meliputi:

Kampanye Publik: Menggalang dukungan masyarakat melalui kampanye di media sosial dan aksi-aksi damai untuk mendesak DPR menjadikan RUU ini prioritas.

Kolaborasi dengan Akademisi dan Praktisi Hukum: Menghadirkan kajian akademik dan praktik internasional untuk membantah argumen bahwa RUU ini "masih perlu dikaji lebih mendalam."

Pemantauan Kinerja DPR: Menggunakan data dan fakta untuk mengekspos alasan-alasan DPR yang dianggap menghambat pembahasan.

Peran Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi. Beberapa hal yang dapat dilakukan meliputi:

Mengawasi Kinerja Legislasi: Dengan memantau dan mengawal langsung pembahasan di DPR.

Menyuarakan Aspirasi: Menggunakan hak demokrasi untuk menyuarakan kepentingan rakyat, baik melalui petisi maupun aksi damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun