Sumber video: suara.com
Pilkada semakin dekat. Persaingan antar kandidat kian memanas. Salah satu peristiwa yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Lutfhi - Yasin. Video tersebut dirilis di YouTube, menunjukkan Prabowo menyampaikan dukungan secara terbuka. Sebelumnya, Prabowo juga terlihat makan bersama Ridwan Kamil, calon gubernur Jakarta. Langkah-langkah ini menimbulkan polemik: apakah ini bentuk "cawe-cawe" yang tidak sepatutnya bagi seorang presiden?
Di satu sisi, banyak yang mempertanyakan langkah Prabowo yang seharusnya menjaga netralitas sebagai pemimpin negara. Namun, di sisi lain, publik perlu memahami konteks politik yang lebih luas.Â
Sebagai presiden, Prabowo memang memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas politik dan netralitas, namun sebagai ketua Partai Gerindra, ia juga memiliki hak politik untuk mendukung kandidat yang sejalan dengan visi partainya.Â
Pertanyaannya adalah, di mana batas antara hak politik dan cawe-cawe yang berlebihan?
Menakar Hak Politik Prabowo
Dukungan Prabowo terhadap Lutfhi - Yasin di Jawa Tengah dan interaksi dengan Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta sebenarnya bukanlah hal yang melanggar undang-undang.Â
Hukum pemilu di Indonesia memang mengatur bahwa pejabat publik seperti presiden tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan politik, dan harus mengambil cuti jika ingin terlibat aktif dalam kampanye.Â
Namun, hak politik Prabowo tetaplah sah, mengingat posisinya sebagai ketua partai politik.
Posisi Prabowo dalam hal ini mirip dengan posisi Presiden Jokowi sebelumnya. Ketika Jokowi mendukung sejumlah kandidat dalam Pilkada, banyak yang menganggap hal itu sebagai campur tangan yang tidak perlu.Â
Tetapi perlu dicatat bahwa presiden---baik Jokowi maupun Prabowo---tetap memiliki hak politik untuk menyuarakan dukungan.Â