Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia?

6 November 2024   06:51 Diperbarui: 6 November 2024   07:12 2530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.xom

Sejak pengumuman pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, banyak pengguna gadget dan pencinta produk Apple yang mempertanyakan langkah pemerintah. Mengapa Indonesia, salah satu pasar terbesar iPhone di Asia Tenggara, justru mengambil kebijakan untuk melarang produk tersebut masuk? 

Keputusan ini memang tak lepas dari regulasi pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mewajibkan produsen elektronik asing memenuhi persentase tertentu dari bahan atau produksi lokal untuk setiap perangkat yang dipasarkan di dalam negeri.

Data Penjualan iPhone di Indonesia

Indonesia telah menjadi pasar besar bagi produk-produk premium, termasuk iPhone. Menurut data yang ada, penjualan iPhone terus menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir, bahkan mencapai ratusan ribu unit setiap tahun. 

Data IDC dan beberapa lembaga riset lainnya mengindikasikan bahwa ponsel kelas atas memiliki pangsa pasar signifikan, dengan iPhone sebagai salah satu pemain utama. 

Pada 2023, penjualan iPhone di Indonesia mencapai sekitar 15% dari total pasar smartphone premium di negara ini, mengindikasikan potensi pasar yang sangat menjanjikan.

Mengapa iPhone 16 Tidak Memenuhi Syarat?

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mendorong masuknya investasi asing di bidang teknologi. 

Dalam regulasi TKDN, setiap perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan lokal minimum 35%. Hal ini bisa berupa komponen fisik yang dibuat di Indonesia atau melibatkan proses perakitan di dalam negeri. 

Sayangnya, Apple hingga kini belum memenuhi persyaratan ini untuk iPhone 16, sehingga pemerintah melarang distribusi produk tersebut di pasar domestik.

Menanggapi kebijakan ini, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus penasihat khusus presiden, menyatakan bahwa regulasi ini tidak sekadar soal penjualan, tetapi menyangkut strategi pembangunan ekonomi jangka panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun