Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keputusan MK Terhadap Tuntutan Buruh Bisa Menjadi Pedang Bermata Dua, Mengapa?

5 November 2024   10:03 Diperbarui: 5 November 2024   10:13 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tuntutan terkait UU Ketenagakerjaan baru-baru ini merupakan kabar yang menarik perhatian berbagai pihak, terutama para buruh yang sudah lama memperjuangkan hak mereka. Salah satu poin keputusan MK adalah memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi buruh, namun layaknya pedang bermata dua, dampaknya bisa mengarah ke berbagai sisi, baik positif maupun negatif.


Latar Belakang Omnibus Law dan Tujuan Utamanya

UU Cipta Kerja sejak awal bertujuan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas di Indonesia. 

Omnibus Law merupakan cara untuk merampingkan regulasi dan mempermudah prosedur bisnis, sehingga Indonesia lebih ramah bagi investasi asing dan dalam negeri. 

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk menyerap angkatan kerja yang terus bertambah.

Namun, langkah ini membawa polemik. Banyak pihak merasa UU Cipta Kerja terlalu berpihak pada kepentingan investor dan pengusaha, mengorbankan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh. 

Dalam pandangan para aktivis buruh, beberapa ketentuan dalam UU ini mempermudah perusahaan untuk memutus hubungan kerja (PHK), mengurangi perlindungan jaminan sosial, dan menurunkan standar hak-hak buruh, yang dianggap tidak seimbang.

Keputusan MK: Apa Saja yang Dikabulkan?

MK mengabulkan sebagian dari tuntutan buruh yang meminta pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Putusan ini memberi sinyal bahwa regulasi ketenagakerjaan harus kembali pada prinsip-prinsip dasar yang melindungi hak buruh, tanpa dicampur dengan aturan-aturan yang terlalu pro-investasi. 

Dalam keputusannya, MK juga meminta pemerintah untuk merevisi pasal-pasal yang dinilai tidak sejalan dengan hak-hak buruh atau berpotensi merugikan pekerja.

Bagi kalangan buruh, keputusan ini menjadi angin segar dan dianggap sebagai kemajuan signifikan. Namun, di sisi lain, pelaku usaha dan investor mungkin menganggap hal ini sebagai langkah mundur dalam iklim investasi yang selama ini coba dibangun melalui Omnibus Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun