Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keputusan MK Terhadap Tuntutan Buruh Bisa Menjadi Pedang Bermata Dua, Mengapa?

5 November 2024   10:03 Diperbarui: 5 November 2024   10:13 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah ini akan membuat Indonesia lebih menarik bagi investor yang mencari stabilitas dan nilai tambah, bukan sekadar upah rendah.

Sikap Buruh dan Pengusaha: Mencapai Keseimbangan

Para buruh dan serikat pekerja diharapkan tidak hanya mengutamakan tuntutan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan lapangan kerja. 

Dengan cara ini, mereka dapat mendorong pengusaha untuk tetap beroperasi di Indonesia. Di sisi lain, pengusaha perlu memahami bahwa kesejahteraan buruh juga merupakan faktor penting dalam keberlanjutan usaha. 

Menyeimbangkan hak-hak buruh dan keuntungan perusahaan bukanlah hal mudah, namun inilah yang dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Keputusan MK terhadap tuntutan buruh memang perlu diapresiasi karena menunjukkan bahwa hak-hak buruh mendapatkan perhatian dalam regulasi ketenagakerjaan. 

Namun, keputusan ini juga menyimpan risiko yang perlu dikelola dengan hati-hati. Pemerintah, pengusaha, dan buruh perlu bersama-sama menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja. 

Jika tidak, keputusan ini bisa menjadi pedang bermata dua yang justru berdampak negatif bagi buruh sendiri dalam jangka panjang.

Dengan pendekatan bijak, kita dapat membangun ekonomi yang tidak hanya ramah terhadap investasi tetapi juga adil bagi para pekerja.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun