Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Kasus Tom Lembong Baru Diusut Saat ini?

3 November 2024   07:33 Diperbarui: 3 November 2024   07:35 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Tom Lembong, seorang tokoh yang akhir-akhir ini berada di pihak oposisi dan lantang mengkritisi pemerintah, mendadak menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang banyak dilontarkan adalah: mengapa kasus yang sudah berusia sembilan tahun ini baru diselidiki sekarang? Isu mengenai waktu pengungkapan kasus seperti ini bukanlah hal sepele. Momentum pengusutan kasus dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, bahkan menimbulkan tuduhan adanya kepentingan politis di balik proses hukum tersebut.Kasus Lama yang Baru Diungkap: Mengapa Sekarang?

Sebagian pihak, terutama kalangan oposisi, menuding bahwa pengusutan kasus Tom Lembong adalah bentuk balas dendam politik. Mereka mempertanyakan alasan mengapa Kejaksaan Agung baru bertindak setelah sembilan tahun sejak dugaan korupsi ini terjadi. 

Sebenarnya, dalam hukum positif, waktu kejadian perkara bukanlah faktor yang menggugurkan proses hukum selama kasus tersebut belum mencapai batas waktu kedaluwarsa. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kedaluwarsa dalam hukum Indonesia, dan bagaimana aturan ini berlaku dalam kasus korupsi?

Menurut Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kedaluwarsa untuk tindak pidana korupsi umumnya mencapai 18 tahun. Artinya, jika bukti atau saksi baru muncul dalam rentang waktu tersebut, aparat penegak hukum masih memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan. 

Namun, walaupun secara hukum positif tidak ada yang salah dalam memulai penyelidikan setelah bertahun-tahun, publik tetap mempertanyakan, apakah ada motif lain di balik waktu pengungkapan ini?

Kejaksaan Agung dan Kebijakan Penundaan Kasus Politik

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersentuhan dengan tokoh politik selalu sarat dengan sensitivitas. 

Kejaksaan Agung sendiri, dalam periode kampanye Pilpres yang lalu, sempat mengeluarkan pernyataan bahwa kasus-kasus yang menyangkut kandidat atau pihak yang terlibat dalam Pilpres ditunda demi menjaga netralitas. 

Langkah ini diambil untuk menghindari tuduhan bahwa aparat hukum menjadi alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik.

Tetapi, bagaimana dengan kasus Tom Lembong? Menurut keterangan Kejaksaan Agung, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Barulah sekarang, mereka menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. 

Ada penjelasan bahwa laporan masyarakat yang baru diterima tahun lalu menjadi pemicu awal penyelidikan. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus korupsi. Tanpa laporan tersebut, kasus ini mungkin masih akan tertutupi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun