Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Qou Vadis Para Pengemplang Hutang BLBI?

10 September 2024   14:34 Diperbarui: 10 September 2024   15:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Kompas.com

Kasus pengemplangan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat ke permukaan setelah penangkapan salah satu obligor utamanya, Marimutu Sinivasan, di perbatasan Malaysia. Pengusaha besar Indonesia yang sempat terkenal di era 1990-an ini mencoba melarikan diri, seolah menjadi simbol betapa pelik dan berlarut-larutnya penyelesaian kasus BLBI yang tak kunjung selesai sejak krisis moneter melanda Indonesia. Marimutu Sinivasan dan para obligor lainnya tampaknya masih terus menghindari kewajiban mereka untuk membayar utang kepada negara, memperlihatkan betapa rumitnya penegakan hukum dalam kasus sebesar ini.

Siapa Marimutu Sinivasan?

Marimutu Sinivasan adalah pengusaha besar yang mendirikan grup perusahaan Texmaco, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia yang bergerak di sektor manufaktur tekstil dan otomotif. Di puncak kejayaannya, Texmaco memiliki ribuan pekerja dan aset besar di berbagai sektor industri. Namun, ketika krisis moneter melanda Asia pada 1997-1998, bisnisnya goyah, dan perusahaan Sinivasan menjadi salah satu penerima bantuan BLBI yang diberikan untuk menyelamatkan perbankan dan sektor-sektor ekonomi strategis dari keruntuhan.

Namun, alih-alih memperbaiki bisnisnya dan membayar utang kepada negara, Sinivasan menjadi salah satu pengemplang terbesar BLBI. Hutangnya dikabarkan mencapai Rp 8 triliun, yang hingga saat ini masih belum dilunasi secara penuh. Meskipun Satgas BLBI yang dibentuk pada 2021 bertugas untuk mengejar utang-utang ini, hingga kini, publik tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai sejauh mana satgas telah berhasil memulihkan dana dari para obligor.

Kasus BLBI yang Berlarut-larut

BLBI sendiri adalah salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah melalui Bank Indonesia menyalurkan dana talangan sebesar Rp 144,5 triliun kepada bank-bank yang kesulitan. Dana ini dimaksudkan untuk menyelamatkan perbankan nasional dan menjaga kestabilan ekonomi. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak dari dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagian besar justru menguap karena pengelolaan yang buruk atau disalahgunakan oleh para penerima.

Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menagih kembali dana yang telah disalurkan. Namun, hingga saat ini, masalah ini masih jauh dari selesai. Publik kerap mempertanyakan sejauh mana keberhasilan upaya pemerintah dalam menindak para obligor BLBI, apalagi setelah beberapa dekade berlalu.


Siapa Saja Para Obligornya?

Selain Marimutu Sinivasan, ada banyak obligor besar lainnya yang masih terlibat dalam skandal BLBI. Menurut data dari Satgas BLBI ada 48 orang obligor BLBI, beberapa nama besar yang disebut sebagai pengutang antara lain:

Sjamsul Nursalim-- Pengusaha besar yang terkait dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu penerima BLBI. Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diduga menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 4,58 triliun.


Texmaco Group (Marimutu Sinivasan) -- Berutang sekitar Rp 8 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun