Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Jokowi Diam Saat 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat?

1 Juni 2021   18:49 Diperbarui: 1 Juni 2021   19:19 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: bisnis.com


Sebelumnya Jokowi minta supaya KPK, BKN dan instansi terkait lain mereview kembali keputusan hasil tes Wawasan Kebangsaan 75 pegawai KPK. 

Dia mengharapkan supaya hasil tes tersebut tidak menjadi tolok ukur pemecatan tetapi sebagai hasil evaluasi untuk perbaikan, baik sebagai individu maupun institusi KPK.

Juga Presiden mengharapkan agar hasil keputusan MK yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK jangan sampai merugikan harus menjadi perhatian.

Namun hasil rembuk instansi terkait, BKN dan KPK tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan Jokowi. Hanya 21 pegawai yang diberikan kesempatan untuk ikut proses pembinaan, sedangkan 54 yang lain tetap dipecat dengan alasan nilai mereka sudah merah.

Tentu saja reaksi atas keputusan BKN dan KPK itu menimbulkan protes keras. Banyak yang menilai sikap BKN dan KPK adalah sebagai bentuk pembangkangan perintah Presiden. 

Bagi para penentang keputusan KPK masih ada harapan bahwa Jokowi membatalkan keputusan BKN dan KPK tersebut.  Apalagi ada tafsiran hukum yang menyatakan bahwa BKN telah salah menginterpretasikan UU kepegawaian. 

Namun kali ini nampaknya Jokowi memilih diam dan menerima hasil keputusan BKN dan KPK tersebut.

Hal itu ditandai dengan komentar dari Juru Bicara dan Kepala Kantor Kepresidenan bahwa keputusan KPK dan BKN tidak bertentangan dengan keinginan Presiden.

Mengapa kali ini Jokowi diam dan tidak bersuara?

Jika melihat karakter Jokowi, nampaknya sikapnya itu sudah sesuai dengan apa yang biasa dia lakukan. Jokowi lebih percaya pada suara mereka yang berada dalam lingkaran kepresidenan daripada suara masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun