Polemik kasus Pegawai KPK masih berlanjut. Saat Jokowi perintahkan supaya ke 75 pegawai KPK tidak dipecat tapi dibina, ada secercah harapan kisruh ini selesai.Â
Namun rupanya tidaklah demikian adanya. Tafsiran Pimpinan KPK dan Kepala BKN terhadap perintah Presiden tersebut membuat masalah ini bukannya selesai malah semakin ruwet.
BKN dan pimpinan KPK bukannya melaksanakan perintah Jokowi supaya ke 75 pegawai KPK tersebut tidak dipecat, tapi menyatakan 51 Pegawai sudah tidak bisa lagi diselamatkan alias dipecat karena sudah masuk kategori "merah" dalam hasil tes Wawasan Kebangsaan. Hanya 24 orang saja yang mereka nilai masih bisa dibina.
Nampaknya BKN dan Pimpinan KPK coba berkelit dengan tafsiran itu.Â
Ini bagai pedang bermata dua.Â
Dengan tetap ada pegawai KPK yang dipecat maka mereka yang memang mau disingkirkan masih bisa dilakukan. Lalu dengan sebagian dari mereka masih diberikan kesempatan untuk dibina, diharapkan bahwa kekompakan pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan pecah.
Juga dengan tafsiran ini mereka masih bisa berkilah, tidak membangkang perintah Jokowi, karena toh masih ada pegawai KPK yang dibina.
Namun ke 75 pegawai tersebut tidak mau dikecoh oleh akal bulus BKN dan pimpinan KPK. Mereka kompak mengatakan, tidak mau menjalani pembinaan karena hal itu mereka anggap sebagai penghinaan terhadap integritas dan pengabdian mereka selama ini dalam memberantas korupsi.
Bukan hanya ke 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus saja yang bersuara, para pegawai yang lulus pun kemudian dengan lantang bertekad untuk menunda pelantikan sampai ke 75 rekan mereka dapat memperoleh keadilan.
Mudah - mudahan kekompakan ini terus menguat.Â
Perlawanan seperti ini tentu saja membuat permasalahan menjadi semakin ruwet. Â