Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi PSBB: Macan Ompong dan Harimau Kertas

15 Mei 2020   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2020   22:00 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: cnnindonesia.com

PSBB sejatinya adalah cara untuk menghambat pergerakan masyarakat agar penyebaran virus Corona dibatasi. 

Namun pada prakteknya tidaklah demikian. PSBB rupanya tidak punya dampak signifikan terhadap pengurangan kasus mereka yang positif terpapar Covid 19. 

Mengapa? 

Memang alasan utama adalah kesadaran dan ketidak pedulian masyarakat atas aturan jaga jarak dan bepergian keluar rumah yang tidak diindahkan.

Juga, dan ini yang lebih nyata dampaknya, lemahnya penegakan hukum bagi para pelanggar aturan PSBB. 

Aturannya sebenarnya sudah jelas: tidak boleh keluar rumah kecuali sangat penting, keluar harus pakai masker dan larangan untuk berkumpul. 

Aturan yang sederhana dan jelas ini sejatinya tidak perlu ditambah dengan segala aturan lain yang lebih rumit. Jika larangan itu diterapkan dengan penegakan hukum yang kuat maka tujuan diberlakukan PSBB dapat terwujud.

Namun kenyataannya tidaklah demikian. Di tempat penulis sendiri, PSBB sudah diberlakukan untuk tahap 3, berarti sudah memasuki tiga kali 14 hari. 

Namun jika kita lihat keramaian di jalanan tidaklah berkurang. 

Memang ada beberapa titik pengawasan tapi tidak ada perlakuan yang tegas. Masyarakat yang keluar tidak pernah ditanya tujuannya, bahkan yang tidak pakai masker masih berkeliaran. Apalagi soal kerumuman. Masih nampak banyak orang yang kumpul - kumpul tanpa ada teguran. 

Lalu muncul kelatahan baru, ada kepala daerah yang dengan semangat membuat segala jenis aturan dan sanksi, seolah mereka serius. Namun tanpa adanya penegakan terhadap aturan itu maka aturan itu seperti macan kertas dan harimau ompong. Tidak berpengaruh sama sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun