Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewan Pengawas KPK, Penguatan atau Kuda Troya?

20 Desember 2019   16:25 Diperbarui: 21 Desember 2019   06:49 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari pengangkatan Pimpinan KPK yang baru, Dewan Pengawas KPK pun dilantik. 

Untuk kali ini, berdasarkan UU KPK, dewan pengawas dipilih langsung oleh Presiden. Alasannya supaya tidak tertunda karena pimpinan KPK sudah terpilih. 

Dari hasil pilihan Jokowi maka ada 5 orang Dewan Pengawas KPK. Berikut ini lima Dewan Pengawas KPK: (detik.com)

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua)
2. Harjono (Anggota)
3. Albertina Ho (Anggota)
4. Artidjo Alkostar (Anggota)
5. Syamsudin Haris (Anggota)

Ini adalah babak baru bagi KPK dengan penerapan UU KPK hasil revisi. 

Tentu banyak pihak yang bertanya - tanya, apakah dengan Undang - undang baru, yang berarti juga adanya Dewan Pengawas KPK maka KPK benar sungguh menjadi lebih baik dan lebih kuat dari sebelumnya dalam pemberantasan Korupsi di negeri ini?

Ada yang masih menaruh harapan, namun tidak sedikit juga yang meragukan bahwa dengan UU baru dan keberadaan Dewan Pengawas KPK ini benar bisa menjadikan lembaga anti rusuah ini lebih kuat dan lebih efektif?

Tentu ini beralasan, karena secara obyektif sebenarnya selama keberadaan KPK dengan segala sepak terjangnya, publik menaruh kepercayaan yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan lembaga yang lain di negeri ini. 

Sehingga sungguh menjadi pertanyaan besar ketika alasan utama mengapa UU KPK diubah dan keberadaan KPK dikatakan sebagai usaha memperkuat KPK?

Apalagi peran Dewan Pengawas sangat lah besar. Mereka bukan saja punya wewenang untuk mengawasi tapi menjadi pemutus akhir atas kegiatan hukum yang dilakukan KPK seperti mengijinkan atau tidak dalam tindakan penyadapan dan penyitaan.

Untuk lebih lengkapnya berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan UU KPK:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun