Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Badan Pengawas KPK, Cikal Super Monster dan Bom Waktu

19 September 2019   08:27 Diperbarui: 19 September 2019   08:51 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: detik.com

Dari ke tujuh pasal revisi UU KPK keberadaan Badan Pengawas lah yang paling dikhawatirkan menjadi penyebab pengebirian KPK. (CNN.com)

Hal itu disebabkan oleh wewenang yang diberikan sangatlah besar karena dibolehkannya nya Badan Pengawas ini mengintervensi proses hukum yang notabene sudah pro-justitia.

Berbeda dengan fungsi Komisi Etik yang sudah dimiliki oleh KPK sebagai bagian internal untuk menjaga kualitas dan integritas para staf dan pimpinan KPK. Di mana tugas Komisi Etik ini adalah menilai dan menjatuhkan sanksi jika para staf dan pimpinan KPK melanggar SOP dan etika kerja yang sudah ditentukan. Badan pengawas ini adalah suatu institusi dari luar KPK yang bertugas mengawasi seluruh kinerja KPK.

Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Badan Pengawas adalah "Super Body" yang akan membatasi atau membelenggu gerak KPK dalam usaha memberantas Korupsi di negeri ini.

Betapa tidak, Badan Pengawas ini diberi kuasa untuk melarang penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Hanya dengan seijin merekalah KPK boleh melakukan tindakan - tindakan hukum tersebut.

Padahal kita ketahui ketiga hal di atas lah yang paling ditakuti oleh para koruptor di negeri ini. 

Dengan dibatasinya tindakan penyadapan maka OTT para pelaku korupsi akan sulit dilakukan. Karena tindakan Operasi Tangkap Tangan itu hanya bisa dilakukan kalau arus percakapan antara calon koruptor dan penyuapnya ditelusuri dan disadap.

Penggeledahan juga adalah tindakan penting yang harus dilakukan oleh KPK untuk mengumpulkan bahan atau barang bukti guna memperkuat tuntutan. Maka dengan menambah rantai perijinan ke badan pengawas serta membatasi tindakan ini, maka resiko kehilangan barang bukti sangat lah besar. Hal itu berarti sang koruptor bisa lolos dari jerat hukum.

Penyitaan harta kekayaan juga momok terburuk dari para koruptor. Tindakan penyitaan lah yang yang bisa memiskinkan mereka. Suatu hal yang paling ditakuti para perampok uang rakyat ini. 

Dengan kuasa Badan Pengawas untuk dapat melarang KPK melakukan penyitaan maka para koruptor bisa tidur nyenyak. Walau mereka harus berada di balik jeruji besi, mereka tidak khawatir, karena penjara pun bisa disulap menjadi kamar hotel mewah dengan penyuapan dari uang dan harta hasil korupsi yang aman tersimpan.

Seperti dikatakan di atas tadi, kalau dilihat kuasa yang diberikan kepada Badan Pengawas maka sangat lah jelas akan mengganggu independensi KPK sebagai penegak hukum. Bahkan ini adalah tindakan intervensi yang sangat berbahaya, karena KPK bisa menjadi alat kekuasaan politik dan uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun