Sumber gambar: Republika.co.id
Rasanya pertanyaan ini tidaklah berlebihan. Baru kali ini nampaknya usaha DPR untuk memberangus KPK sudah berada di depan pintu. Kalau sebelumnya rencana itu selalu tercium terlebih dahulu sehingga rakyat masih punya waktu untuk memahami dan memprotes ayat - ayat maut yang ingin membunuh KPK.
Lihat saja rangkaian senjata yang dibungkus sebagai "usaha memperbaiki KPK" Â sudah disiapkan DPR seperti yang di rekap oleh pegawai KPK dalam pernyataan protes mereka: (detik.com).
1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;
2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;
3. Penghapusan penyidik independen;
4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;
5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;
7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan
8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.
Bisa dilihat setiap poin yang ingin diubah oleh DPR itu adalah kekuatan dan jiwa pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kekuatan KPK. Jika revisi undang - undang ini sungguh lolos maka KPK hanyalah sebuah cangkang tanpa isi. Atau ibarat mumi tanpa jiwa.
Kondisi ini benar - benar hanya tergantung pada Jokowi. Jika ia mengatakan "ya" pada proses revisi itu maka KPK benar - benar mati.
Benarkah Jokowi tidak peduli pada nasib KPK ini?
Dalam beberapa pernyataan dia selalu mengatakan dukungan pada penguatan KPK. Tentu pernyataan ini harus dilakukan dalam tindakan nyata. Saat inilah pernyataan dan komitmen itu sedang diuji.Â
Memang sudah ada tanggapan dari Jokowi terhadap usaha DPR merevisi Undang - undang KPK tersebut. Dia mengaku belum membaca secara rinci isi revisi, dan mengatakan bahwa, "Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK,". (Tribunnews.com).
Ya, kita tunggu keputusan Jokowi. Moga Jokowi tetap teguh pada komitmen nya dalam pemberantasan korupsi dan bukan manjadi bagian dalam proses kematian KPK.***MG