Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Penangkapan KPK Masih Dianggap Sial Saja

12 Juli 2019   07:43 Diperbarui: 12 Juli 2019   09:25 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Detik com)

Ini adalah kasus tangkap tangan pejabat untuk kesekian kalinya. Para koruptor di negeri ini memang masih merajalela. Penangkapan dan penjara masih belum bisa membuat mereka jera. 

Seolah kejadian penangkapan yang dilakukan KPK selama ini hanya kena mereka yang sial saja.

Ya, ini sungguh - sungguh memprihatinkan. Apa sebenarnya yang sedang terjadi dan mengapa peristiwa ini selalu terulang lagi?

Biang yang pertama tentu saja sikap masyarakat kita yang masih sangat permisif terhadap korupsi dan para koruptor. Korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama.

Kita pasti masih ingat bagaimana ada mantan koruptor ketika sudah dibebaskan disambut masyarakat bagai seorang pahlawan.  (Okezone.com)

Ini tentu sesuatu yang sangat mengherankan, bahkan menyakitkan.

Tentu sikap masyarakat seperti ini tidak muncul tanpa alasan. Karena semuanya berakar pada pendidikan dan sikap harian yang kita jalani. 

Jangan harap korupsi akan hilang jika anak - anak di ruang pendidikan masih memandang nyontek itu perkara biasa. Dan ini disebabkan oleh sistem pendidikan kita masih mendewakan sang juara angka. 

Padahal tujuan pendidikan yang utama seharusnya kepribadian, integritas dan kejujuran.

Juga saat mau mengurus segala sesuatu masih dianggap biasa uang kopi dan uang rokok. Dan itu dianggap sebagai uang lelah dan balas jasa. Padahal para oknum pejabat dan ASN itu sudah dibayar dan digaji sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun