Sumber gambar: kontan.co.id
Nampaknya tim Prabowo coba memperkuat dalil - dalil tuntutannya ke MK.Â
Setelah dokumen tuntutan yang akan di bawa ke MK di analisa dan dikomentari, dan kebanyakan menganggap bukti - bukti yang dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi kemenangan Jokowi tidaklah kuat, maka mereka mencari bukti baru.
Bukti baru itu adalah sehubungan posisi Ma'ruf Amin. Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW)setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).
Menurut tim Prabowo, jika hal itu terbukti maka pasangan Jokowi - Ma'ruf bisa didiskualifikasi, yang berarti bahwa Prabowo - Sandi bisa menjadi pemenang Pilpres.
Tentu saja tuduhan ini langsung ditanggapi oleh tim Jokowi.
Menurut Tim Jokowi, wakil ketua TKN Asrul Sani, tuduhan itu salah sasaran. Alasannya bahwa BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan termasuk perusahaan BUMN. Karena di kedua bank itu tidak ada penyertaan modal pemerintah secara langsung.
Juga, menurut Asrul posisi Ma'ruf Amin di kedua Bank itu hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah, berarti tidak termasuk sebagai karyawan, komisaris ataupun direksi yang adalah posisi jabatan yang memang dilarang sebagai cawapres.
Penulis tidak mau mendalami silang diskusi mengenai posisi hukum ini, namun lebih akan membahas mengapa bukti seperti ini yang dibawa tim Prabowo ke MK?