Setelah ditunggu dengan harap - harap cemas akhirnya Prabowo memutuskan untuk membawa perkara ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK.
Seperti dilansir Kompas, hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Keputusan ini melegakan. Karena dengan keputusan ini, Prabowo akhirnya memilih cara legal dan sesuai dengan koridor hukum untuk membuktikan kecurangan yang dia tuduhkan.
Cara ini adalah pilihan paling  tepat Prabowo sebagai seorang negarawan yang meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Kita harapkan dengan keputusan ini, Prabowo juga harusnya secara formal melarang pengikut dan simpatisannya untuk turun ke jalan.Â
Memang hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berkumpul, namun khusus dalam situasi sekarang ini, di mana pihak Keamanan sudah mengingatkan bahwa demonstrasi terancam ditunggangi oleh para provokator dan teroris, hendaknya hal itu patut diperhatikan dengan serius.
Sebagai pemimpin yang bijak, pastilah pertimbangan keselamatan harusnya menjadi prioritas Prabowo .
Seruan ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh Prabowo jika dia tidak mau dituduh memainkan dua kaki.
Karena jika Prabowo tetap membiarkan para pengikutnya melakukan "People Power", maka ada kesan bahwa dia tidak serius dalam menggunakan jalur hukum sebagai cara bermartabat untuk menyelesaikan masalah politik ini.
Secara tanggung jawab moral juga, Prabowo tidak bisa lepas tangan jika para simpatisannya itu mengalami musibah pada saat melakukan unjuk rasa.***MGÂ