Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).Â
Alasan utama dari penolakan itu karena kubu Prabowo tidak bisa menunjukkan bukti yang signifikan mengenai tuduhkan kecurangan secara Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM).Â
Dalam laporannya mereka hanya bisa membuktikan dengan memberikan beberapa link berita, tidak ada laporan lain berupa video, bahan tertulis dan bukti lain untuk melengkapi bukti forensik yang dibutuhkan KPU.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.Â
Sejak semula banyak orang meragukan Prabowo bisa membuktikan bukti kecurangan yang bisa dikategorikan sebagai kecurangan TSM. Untuk membuktikan kecurangan TSM haruslah mereka bisa menunjukkan secara valid bahwa kecurangan tersebut mencakup sekurangnya 50% dari TPS yang melakukan kecurangan.Â
Atau data mereka bisa menunjukkan bahwa ada kecurangan yang menyebabkan angka kemenangan berubah. Dengan kemenangan yang mencapai lebih dari 15 juta suara, maka hal itu sangatlah sulit untuk dilakukan.
Dengan ditolaknya bukti kecurangan TSM ini, berarti segala tuduhan kecurangan yang diajukan kubu Prabowo ke Bawaslu telah kandas. Tuntutan mereka supaya hasil KPU dibatalkan tidaklah berhasil.
Lalu apa lagi yang bisa dilakukan lagi oleh tim Prabowo?
Hanya ada satu cara lagi untuk mengubah hasil yang sekarang ini ada, yakni: membawa bukti kecurangan berdasarkan hasil yang diumumkan KPU ke MK.
Namun inipun tidaklah mudah. Terlalu banyak hal yang harus dibuktikan agar jarak perbedaan angka kemenangan itu bisa ditutupi.