Sumber gambar: Bawaslu RI
Kubu Prabowo sudah membawa data kecurangan kepada BAWASLU. Ada Dua data kecurangan yang mereka ajukan: Situng KPU dan lembaga Quick Count.
Sesuai dengan aturan maka Bawaslu akan memverifikasi data itu dalam sebuah sudah Ajudikasi.Â
Hasil sidang itulah yang akan menentukan, apakah data kecurangan tersebut bisa diterima, yang berarti proses dilanjutkan. Atau sebaliknya jika data itu ditolak maka proses akan berhenti.
Kita harus hormat dan angkat jempol bahwa kubu Prabowo telah mau membawa data kecurangan kepada lembaga yang bertanggung jawab Bawaslu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka taat proses dan hukum.
Sebelumnya memang publik agak terganggu terhadap seruan kecurangan yang mereka lancarkan yang ketika diminta bukti tak bisa ditunjukkan.
Tentu kita harapkan sikap taat legalitas dan proses hukum ini tidak setengah hati. Dalam hal ini berarti, mereka juga mau menerima apapun keputusan Bawaslu mengenai sah tidaknya data yang telah diserahkan.Â
Jangan sampai terjadi, jika dalam sidang ajudikasi nanti mereka kalah maka kembali kubu Prabowo berkoar dan menuduh Bawaslu telah berbuat curang dan tidak mau mengakui keputusan itu.
Pasti juga kita harapkan Bawaslu sebagai lembaga independen bersikap adil dan transparan. Dengan sikap ini maka tidak ada celah untuk mengatakan bahwa mereka tidak independen dan berat sebelah.***MG
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H