Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

People Power Ancam Amin Rais, Contempt of Court Tuding MK

1 April 2019   14:55 Diperbarui: 1 April 2019   16:00 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: NRMnews.com

Sumber gambar: NRMnews.com

Ancaman Mbah Amin Rais untuk menggalang People Power kalau ada kecurangan Pilpres berbuntut panjang. 

Berbagai reaksi dan pendapat telah diungkapkan. Bagi pendukung Amin Rais, seruan itu hanya dianggap peringatan, dan tidak dianggap hal yang serius.  

Namun bagi ahli hukum dan pengamat politik, perkataan Amin Rais ini dipandang serius dan tidak pantas diucapkan Amin Rais sebagai mantan Ketua MPR, yang notabene ikut membidani lahirnya MK. Bahkan ada yang khawatir ancaman itu bisa berakibat kerusuhan.

Baca juga: Ketika Amin Rais Lupa Hasil Kerjanya.

Hal yang menarik, internal PAN sendiri menentang sesepuhnya ini. Adalah Bara Hasibuan, sebagai Waketum PAN dengan tegas menentang  ide Amin Rais ini. 

"PAN tidak akan ikut people power. PAN tidak tertarik dan tidak akan ikut people power. Ancaman itu sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab," kata Bara Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4/2019). 

MK sebagai lembaga yang dikritik oleh Amin Rais pun, bereaksi dengan seruan ini. Walaupun, menurut Juru bicara MK, membawa atau tidak perselisihan Pemilu ke MK adalah kebebasan yang bersangkutan, namun mengajak orang untuk melakukan People Power bisa dianggap menghina Peradilan atau Contempt of Court. Dan ini bisa dituntut secara pidana. 

Mengapa ajakan dari Amin Rais ini bisa dianggap sebagai Contempt of Court?

Contempt of Court adalah penghinaan terhadap pengadilan, yang sering disebut sebagai "penghinaan", adalah pelanggaran karena tidak patuh atau tidak sopan terhadap pengadilan hukum dan para petugasnya dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan dan martabat pengadilan.

Dalam hal ini, ajakan Amin Rais yang tidak mau membawa masalah Pemilu ke MK, dan justru mau menggalang demonstrasi People Power, bisa dianggap sebagai ajakan untuk mengabaikan otoritas MK yang memang ditunjuk UU untuk menangani masalah Pemilu. 

Pengabaian ini bisa dikategorikan sebagai pengkerdilan dan penghinaan terhadap lembaga peradilan itu.

Sebagai negara hukum, tentu kita harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita ini. 

Penggalangan kekuatan masyarakat atau People Power, adalah  gerakan ekstra ordinary yang biasanya dilakukan jika pemimpinnya dianggap sebagai Diktator.

Padahal situasi negeri kita secara obyektif tidaklah demikian. Tentu tidak bisa dihindarkan pelanggaran dan kekurangan dalam Pemilu ini. 

Namun, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggan terstruktur dan masif sehingga harus diselesaikan lewat parlemen jalanan People Power.

Seruan dan ancaman seperti ini justru bisa memprovokasi terjadinya pertikaian dan kerusuhan di akar rumput. Tentu hal ini harus kita hindarkan.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun