Dalam hal ini, ajakan Amin Rais yang tidak mau membawa masalah Pemilu ke MK, dan justru mau menggalang demonstrasi People Power, bisa dianggap sebagai ajakan untuk mengabaikan otoritas MK yang memang ditunjuk UU untuk menangani masalah Pemilu.Â
Pengabaian ini bisa dikategorikan sebagai pengkerdilan dan penghinaan terhadap lembaga peradilan itu.
Sebagai negara hukum, tentu kita harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita ini.Â
Penggalangan kekuatan masyarakat atau People Power, adalah  gerakan ekstra ordinary yang biasanya dilakukan jika pemimpinnya dianggap sebagai Diktator.
Padahal situasi negeri kita secara obyektif tidaklah demikian. Tentu tidak bisa dihindarkan pelanggaran dan kekurangan dalam Pemilu ini.Â
Namun, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggan terstruktur dan masif sehingga harus diselesaikan lewat parlemen jalanan People Power.
Seruan dan ancaman seperti ini justru bisa memprovokasi terjadinya pertikaian dan kerusuhan di akar rumput. Tentu hal ini harus kita hindarkan.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H