Semakin dekat masa Pencoblosan maka pasti akan semakin banyak dirilis hasil survei. Saat ini banyak sekali lembaga survei yang memantau jalannya Pemilu dan Pilpres.Â
Di KPU saja ada 33 lembaga yang resmi terdaftar. Tentu ada banyak lembaga survei yang tidak terdaftar, termasuk di sini lembaga survei internal.
Tentu dengan begitu banyaknya lembaga survei, kita harus waspada dengan hasil survei yang mereka rilis.Â
Sejatinya, jika lembaga memang independen dan obyektif, dengan menggunakan metode ilmiah yang sudah teruji, seharusnya kita tidak perlu khawatir.Â
Hanya saja, sudah menjadi rahasia umum, bahkan bisa juga dikatakan sebagai trend, ada lembaga survei yang menawarkan jasanya sebagai tim sukses.Â
Jika sudah seperti ini, tentu saja faktor independensi yang adalah syarat utama untuk menjamin kredibilitas lembaga survei itu menjadi dipertanyakan.
Bagaimana mendeteksi kalau lembaga survei itu adalah lembaga survei abal -abal?
Pertama secara administratif bisa dicek di laman KPU apakah lembaga survei tersebut terdaftar secara resmi sebagai lembaga survei Pemilu atau tidak.
Dengan terdaftar, berarti sekurangnya - kurangnya lembaga tersebut punya legalitas resmi sehingga lebih mudah dituntut pertanggungjawaban mereka.Â
Hal lain adalah rekam jejak atau track record. Lembaga survei yang kredibel bisa dipantau dari hasil survei yang sudah dipublikasikan.Â
Apakah hasil mereka tersebut cukup kredibel, dalam arti terbukti hasilnya tidak jauh dari realita?. Seandainya pun ada, perbedaan hasil survei dan realita itu masih dalam rentang perkiraan presentasi margin of error.Â