Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara-cara Ampuh Membunuh KPK

22 Februari 2015   17:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:43 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="sumber: https://malang4you.wordpress.com/tag/kpk/"][/caption] Pada awal kelahirannya 13 tahun yang lalu, Jum’at tanggaI 29 November 2002, KPK bagai seorang bayi yang sangat dinanti dengan berjuta harapan supaya negeri ini bersih dari korupsi. Jujur saja waktu itu masih banyak orang yang mengganggap lembaga inipun akan sama nasibnya dengan lembaga-lembaga serupa yang akan mati sebelum berkembang karena musuh yang akan dia lawan, yakni para koruptor adalah lawan yang sangat kuat dan kejam. Rupanya bayi ini adalah anak yang luar biasa, dengan cepat dia menumbuhkan gigi dan cakar untuk mencabik-cabik kehidupan tenang para koruptor. Dukungan rakyat atas kinerjanyapun menjadi tambahan semangat bahkan benteng untuk menyelamatkan lembaga ini. Ya, kehidupannya memang tidak mudah, secara berkala dan terencana dia telah diserang dari berbagai penjuru untuk melumpuhkan bahkan membunuh lembaga anti rusuah ini. Alasannya jelas: koruptor tidak ingin lembaga ini hidup. Berbagai cara, strategi dan taktik dilakukan untuk melumpuhkan KPK. di bawah ini saya akan memaparkan satu-persatu bahaya serangan dan cara-cara yang menghancurkan garda depan pemberantasan korupsi ini. Tentu saya tidak berpretensi bahwa tulisan ini sebagai "buku pegangan" atau "petunjuk praktis" menghancurkan KPK. Tapi sebaliknya, saya ingin ini menjadi pedoman antisipatif supaya jika ada tanda-tanda ancaman tesebut maka dapat secepatnya untuk merapatkan barisan membela KPK. Revisi undang-undang KPK Merevisi Undang-undang KPK adalah cara yang paling efektif untuk melumpuhkan KPK karena lewat revisi ini akan dimasukkan undang-undang yang akan membatasi atau menghilangkan dasar-dasar hukum  sehingga KPK tidak bisa berbuat banyak. Cara ini sudah sering dan berulang-ulang dilakukan oleh para membuat Undang-undang, baik dari pihak pemerintah, terlebih lagi DPR . Isu-isu yang selalu diangkat untuk menyembunyikan maksud jahat mereka adalah: "untuk memperbaiki KPK", "Agar KPK lebih fokus", "memperkuat KPK", "Supaya KPK tidak jadi lembaga Super-Body", " KPK lebih efektif","mau menyempurnakan UU KPK". Pernyataan-pernyataan ini lalu diwujudkan dengan undang-undang yang: membatasi usaha penyadapan, membatasi wewenang KPK, mengecilkan peran penindakan KPK, menjadikan KPK hanya lembaga preventif dan koordinatif untuk kasus korupsi. Usaha ini pasti akan terus dilakukan karena memang celah selalu ada. Harus juga diakui undang-undang KPK saat inipun tidak sempurna, namun sudah sangat memadai untuk memberantas korupsi. Dan itu sudah terbutkti. Karena begitu ada peluang Undang-Undang ini direfisi maka terbukalah kesempatan untuk mengobrak-abrik undang-undang ini menjadi tidak berarti. Celah inilah yang selalu ingin dibuka para lawan KPK. Status Lembaga Ad-Hoc KPK Sebenarnya status yang terdapat dalam undang-undang KPK ini adalah salah satu ketidaksempurnaan dari setiap undang-undang seperti yang telah sampaikan di atas. Undang-undang ini dibuat untuk mengatasi "darurat korupsi"  yang pada saat itu dibayangkan bahwa hanya perlu waktu tertentu untuk melakukannya, lalu usaha pemberantasan korupsi kembali dipegang oleh lembaga yang telah ada seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Namun dugaan tersebut rupanya keliru. Setelah hampir tiga dekade kita justru melihat bahwa usaha melawan koruptor rupanya masih sangat jauh dari selesai. Untuk Indonesia, korupsi rupanya bukanlah "darurat korupsi" tapi "bahaya laten" karena bahaya ini akan terus-menerus ada bahkan cenderung menguat. Untuk mereka yang ingin melumpuhkan KPK, status ini selalu diungkapkan dan menjadi alasan untuk tidak harus tetap mendukung KPK sebagai lembaga yang seharusnya permanen. Syukurlah status "ad-hoc" ini tidak secara jelas tertera kapan harus selesasi dalam undang-undang KPK sehingga "darurat korupsi" masih bisa terus berlanjut, dan KPK tetap menjadi lembaga yang diperlukan. Proses Pemilihan Pimpinan KPK memang lembaga yang diisi oleh banyak sekali staff dalam kegiatan dan operasionalnya. Namun, peran pimpinan KPK sangat sentral karena segala keputusan penting akan diputuskan oleh para pimpinan tersebut. Oleh karenanya siapa-siapa mereka yang menjadi pimpinan KPK. Para penyerang KPK sangat menyadari hal ini. Oleh karenanya proses pemilihan ini selalu riuh oleh keramaian politik. Ada beberapa titik rawan yang dapat digunakan untuk melumpuhkan KPK dalam proses ini: panitia independen seleksi calon KPK, perekrutan calon, tata cara penyeleksian, penentuan calon di DPR. Dari pengalaman kita, walau semakin baik proses ini tetap saja ada celah, terutama pada proses hasil seleksi dan penentuan oleh DPR. Hampir selalu orang-orang yang seharusnya dan ideal untuk menduduki posisi tersebut terlempar pada proses terakhir. Di posisi ini bahaya memasukkan "Kuda Troya" untuk menghancurkan KPK sangatlah riskan. Lihat tulisan saya (http://politik.kompasiana.com/2015/02/21/apakah-kuda-troya-sudah-masuk-kpk-702931.html)  ... Proses Persiapan Penyidik dan Jaksa di KPK Selain pimpinan maka mereka yang juga berperanan penting dalam baik-buruknya kinerja KPK adalah para penyidik dan jaksa yang ada di KPK. Merekalah sebagai tenaga teknis yang sangat menentukan mutu setiap kasus yang diajukan oleh KPK. Para musuh KPK juga melihat ini, maka sudah beberapa kali mereka mencoba melemahkan KPK dengan cara menarik para penyidik atau jaksa yang ada di KPK serta tidak bersedia memberikan tenaga baru berkualitas. Kesulitan untuk mandiri dari pengadaan tenaga-tenaga teknis ini merupakan kelemahan yang gampang diserang. Proses Perekrutan Pegawai KPK Tentu kita tidak bisa juga menafikan bahwa setiap pegawai atau staff yang ada di KPK juga punya peranan penting untuk memperkuat KPK, yang secara langsung juga dapat melemahkan KPK jika proses perekrutan dan mereka yang bekerja di sana. Ingat kasus bocornya sprindik  yang melibatkan asisten pribadi Abraham Samad. Kode Etik KPK Mungkin agak sulit melihat keterkaitan kode etik dengan kinerja KPK, tapi sebenarnya hal ini sangat penting. Kode etiklah yang menjaga marwah dan nama baik suatu institusi. Kelemahan dalam peraturan kode etik dan ketidak seriusan dalam menerapkannya akan menyebabkan marwah dan nama baik lembaga akan terganggu dan pada gilirannya akan melumpuhkan lembaga karena tidak lagi bisa dipercaya. Walau ini nampaknya merupakan tanggung jawab internal tapi untuk kasus KPK hal ini juga melibatkan orang dari luar KPK karena setiap pembentukan panitia independen kode etik maka akan ada orang dari luar. Walaupun kecil, proses ini bisa digunakan untuk melumpuhkan KPK dengan melahirkan hasil pengadilan kode etik yang tidak transparan dan tidak dipercaya oleh masyarakat. Kriminalisasi KPK Faktor ini jelas merupakah peluru pembunuh yang beberapa kali sudah terbukti keampuhannya. Peluru ini menjadi ampuh karena begitu gampang direkayasa apalagi dilakukan oleh lembaga hukum lain yang punya wewenang dan sifatnya independen sehingga sulit untuk diintervensi atau harus dengan tindakan hukum luar biasa. Dengan melihat keampuhan ini maka tidak heran cara ini selalu bisa digunakan. Peristiwa pidana sekecil apapun bisa dipakai menjadi alasan untuk mentersangkakan pimpinan atau staff KPK. Cara ini bertambah didigjayaannya karena dalam UU KPK sendiri telah jelas dikatakan jika seorang pimpinan menjadi tersangka maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Menghilangkan Independensi KPK KPK memang secara undang-undang adalah lembaga yang "seharusnya" independen. Saya sengaja menggunakan kata "seharusnya" karena secara realita lembaga ini sulit untuk independen. Misalnya saja, walau tidak harus bertanggung jawab kepada Presiden tapi Presiden bisa ikut campur pada saat tertentu, misalnya memberhentikan dan mengangkat PLT KPK. Celah-celah ketidakmandirian ini bisa digunakan untuk melemahkan atau bahkan melumpuhkan KPK. Mengurangi Fasilitas KPK Cara ini sudah beberapa kali dicoba seperti: tidak menerima usulan budget KPK oleh DPR, tidak memberikan dana untuk membangun gedung KPK supaya lebih representative. Termasuk juga dalam kategori ini adalah tidak mau memberikan tenaga penyidik dan jaksa atau menarik secara besar-besaran tenaga tersebut dari KPK. Dampak dari serangan ini memang tidak secara langsung tapi jika sering dilakukan pasti akan mengganggu kinerja KPK dan akhirnya melemahkan KPK. Membesarkan organisasi KPK dengan Tiba-Tiba Serangan ini ibarat operasi bawah tanah. Tidak terlihat dan seolah tidak berbahaya padahal sebenarnya sangat membahanyakan keberadaan KPK. Mengapa? Kita melihat, KPK dengan kinerja yang baik dan diakui kualitasnya pada saat ini bukanlah proses yang gampang dan sebentar. Ini memakan waktu dan usaha yang tidak sedikit. Hasil yang sekarang ada adalah buah dari kualitas orang-orang yang terdapat disana serta capaciy building dan pembangunan system yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Untuk bisa mencapai level seperti sekarang ini, salah satu faktor penentunya adalah: untuk saat ini KPK adalah lembaga yang tidak besar sehingga gampang dikelola. Bisa anda bayangkan jika tiba-tiba KPK dipaksa untuk mempunyai cabang disetiap propinsi atau sampai tingkat kabupaten maka diperlukan struktur organisasi yang besar dan membutuhkan ribuan tenaga baru. Tentu hal ini akan secara langsung menjatuhkan kualitas dan mutu KPK. Dengan porsi yang sekarang ada menurut saya sudah sangat pas: kecil, ramping, lincah, berkualitas. Menurut saya, sebenarnya faktor  besarnya organisasi inilah yang menyebabkan sulitnya terjadi reformasi di tubuh lembaga seperti Polri, Kejaksaan dan Kehakiman dalam penegakan hukum. Menurut saya harus ada task force supaya kualitas tertentu terpenuhi untuk memberantas kejahatan-kejahatan tertentu. Hal itu terbukti dengan densus 88 untuk teroris dan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan task force jaksa anti korupsi. Kembali pada hal di atas. Sebenarnya hal terebut sudah juga dilihat oleh lawan KPK, dengan dibungkus alasan "supaya KPK lebih punye pengaruh luas" maka perlu ada perwakilan KPK di seluruh Indonesia. Nampaknya KPK juga menyadari jebakan ini, oleh karena walau ada rencana membuka cabang dibeberapa regional (tidak setiap propinsi) dan itupun dibatasi tugas mereka lebih untuk tugas pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Membesarkan Pengadilan TIPIKOR secara Masif Bahaya dari faktor ini sama halnya dengan faktor di atas. Sayangnya sudah terlaksana dan eksesnya sudah dirasakan dengan kasus beberapa hakim tipikor yang justru terlibat kasus penyuapan dan permainan perkara. Mengapa pengadilan TIPIKOR ini saya masukkan dalam faktor pelemahan KPK? Tak dapat disangkal, segala keberhasilan yang dicapai KPK selama ini tidak lepas dari mutu para hakim di pengadilan TIPIKOR Jl. Rasuna Saind Jakarta. Kebetulan saya pernah berkantor di sana. Saya bisa saksikan langsung bagaimana para hakim ini secara jernih dan profesional mencecar para terdakwa sehingga mereka tidak berkutik. Profesionalitas ini tentu harus didukung oleh beberapa faktor seperti: dukungan media, pengawasan ketat oleh KPK dan masyarakat. Kita lihat saja pengadilan Tipikor di Jakarta selalu ditongkrongi para awak media nasional yang terkenal objektif, apalagi jika ada peristiwa korupsi besar. Kehadiran dan laporan media ini tentu membuat para hakim tidak berani main-main karena akan langsung mempengaruhi integritas dan martabat mereka. Pengawasan langsung KPK dan masyarakat sipil juga sangat penting. Konon ruang pengadilan TIPIKOR Jakarta dipasang CCTV yang bisa langsung ditonton oleh pimpinan KPK. Tentu ini sangat perlu selain mengawasi jalannya pengadilan juga merupakan bahan yang bisa dipakai untuk evaluasi, terutama bagi para jaksa penuntut KPK yang bertugas. Karena posisinya di Jakarta maka peristiwa pengadilan ini juga mudah diawasi bahkan di demo oleh masyarakat sipil/LSM  yang secara khusus konsern akan masalah korupsi. Nah, faktor-faktor di ataslah y ang sulit dipenuhi jika pengadilan TIPIKOR dilakukan di banyak tempat. Selain harus memiliki hakim berkualitas juga harus didukung pengawasan ketat oleh media, KPK dan masyarakat . sipil/LSM yang sulit atau bahkan mungkin tidak ada di daerah. Mereka yang mau menghancurkan KPK dengan cara ini rupanya sebagian sudah berhasil dengan menggolkan pengadilan TIPIKOR di banyak daerah. Serangan Jargon-Jargon dan media anti KPK Serangan ini ibarat kampanye yang secara terus-menerus dikemukakan sehingga pada taraf tertentu akan mempengaruhi opini publik. Sebenarkan kita dengan gampang menandai siapa-siapa saja atau media mana yang tergolong musuh KPK. Target mereka adalah membangun opini publik sehingga meragukan atau bahkan berbalik untuk menyerang KPK. Jargon yang sekaran sedang trend adalah "KPK bukan malaekat".  Masuk dalam kategori ini adalah para pendemo bayaran. Pra-peradilan kasus-kasus KPK Cara ini adalah cara terbaru dan tercanggih dalam kasus BG.  Jika MA meloloskan hal ini maka keputusan tersebut  adalah suatu jalan tol untuk mempersulit KPK. Selama ini hampir tidak ada yang mempraperadilan KPK karena mereka tahu bahwa bukti-bukti yang didapat oleh KPK sulit dibantah dan memang praperadilah seturut KUHP tidak bisa membatalkan kasus tersangka. Oleh karenanya kita harap-harap cemas menanti keputusan MA dan Komisi Yudisial mengenai hal ini. Teror Ini memang cara lama dan pasti akan dilakukan oleh lawan KPK. Kasus terbaru membuktikan hal ini dengan adanya teror terhadap staff KPK dan pengacara KPK. Ini bagai hantu yang sulit dilihat tapi mudah membuat orang menjadi ketakutan dan patah semangat. Begitulah beberapa cara yang telah kami paparkan jika orang ingin menghancurkan KPK. Pasti ada cara-cara lain, namun menurut saya cara-cara di ataslah yang paling utama dan berbahaya. Seperti juga telah disampaikan pada pembukaan, dengan mengemukakan hal ini saya tidak berniat sama sekali memberi petunjuk pada lawan KPK, tapi sebaliknya dengan paparan ini diharapkan bisa dijadikan sebagai peringatan dini atau "early detection" untuk menyelamatkan KPK dan mengidentifikasi siapa-siapa Lawan KPK yang harus diwaspadai.... MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun