Mohon tunggu...
Maritsa Aqillah Endya Putri
Maritsa Aqillah Endya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

21 Agustus 2023   22:38 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:02 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian komunitas atau pemerintah. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak tergantung pada pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Isu hak asasi manusia adalah sesuatu yang sering kali dibahas dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. Hak asasi manusia dihormati dan diperhatikan lebih tinggi dalam era reformasi daripada era sebelumnya. Penting untuk diingat bahwa dalam pemenuhan hak, kita hidup tidak sendirian dan kita hidup dalam kehidupan sosial dengan orang lain. Kita tidak boleh melanggar hak asasi manusia orang lain dalam upaya memperoleh atau memenuhi hak asasi manusia kita sendiri.
Empat prinsip kebebasan (four freedoms) termasuk kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari rasa takut, merupakan prinsip dasar yang diakui oleh negara-negara dan diterjemahkan ke dalam banyak bentuk yang lebih khusus dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM), salah satunya hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pemenuhan dan perlindungan HAM menjadi salah satu indikator kemajuan dari sebuah negara. Ruang lingkup pemenuhan HAM yang mencakup bidang yang sangat luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, sampai penegakan hukum, menjadi tantangan tersendiri. Permasalahan yang sering muncul terkait dengan pemenuhan hak-hak asasi manusia dan juga penegakan hukumnya adalah ketidaksamaan standar dan norma yang diinterpretasikan oleh setiap negara atau pihak yang bertanggung jawab dalam negara tersebut.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi sudah dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.: Ø Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat. Ø Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ø Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu : Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang. Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dapat disimpulkan bahwa Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM sudah memiliki undang-undang dan peraturannya sendiri di negara kita. Tetapi, kita sebagai rakyat tentu harus selalu waspada dan sadar akan peran kita dalam menjaga Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM di negara kita.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/3263/2342
https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242/824
https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/6612/5770

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria5_Garuda4
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun