Mohon tunggu...
Marista Fatima Azzhara
Marista Fatima Azzhara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM Bantu Sukseskan PTSL 2022 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

14 Januari 2023   13:35 Diperbarui: 14 Januari 2023   13:48 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partisipasi Mahasiswa Magang MBKM Universitas Jember dalam HANTARU 2022 (Dok. pribadi)

Dalam mengikuti program MBKM tahun 2022 mahasiswa berkesempatan melakukan kegiatan magang di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Pada kesempatan tersebut mahasiswa magang berpartisipasi dalam beberapa acara yang diselenggarakan salah satunya memperingati HANTARU tahun 2022. Selanjutnya, ATR/BPN Kabupaten Jember menarik para mahasiswa magang kali ini dengan membagi dalam beberapa Tim PTSL 2022. Setiap tim terdapat beberapa mahasiswa magang yang membantu keberlangsungan PTSL tahun 2022.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Program ini memiliki tujuan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Selanjutnya, mahasiswa magang turut andil dalam bagian yuridis pada program kali ini dimana kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan data yuridis dengan entri berkas pemohon berdasarkan realisasi fisik berupa Kluster yakni Kluster 1 (K1) dan Kluster 3 (K3). Kegiatan entri data pemohon yakni ktp, alas bukti hak, persil, dan pajak yang kemudian dilakukan pembookingan. Setelah itu mahasiswa magang melakukan pengumuman data fisik dan yuridis bidang tanah serta pembuktian hak. Kegiatan tersebut dibukukan dalam daftar isian 201B untk dipublikasikan. Kemudian melakukan penerbitan keputusan dan pengakuan hak atas tanah untuk kegiatan konversi dalan Daftar Isian 307 Hak. Setelah proses tersebut terdapat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, mahasiswa magang melakukan kegiatan pada blanko yang sudah terbit, seperti pemberian nomor berkas dan NIB, pembagian blanko pada berkas pemohon, pembuatan registrasi sertifikasi, pencetakan, dan jahit sertifikat. 

Selain mengikuti prosedur bagian yuridis, mahasiswa magang juga berpartisipasi pada penyerahan sertifikat. Penyerahan tersebut dilakukan dengan turut andil ke desa dimana mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat desa mengenai bagaimana pegawai BPN dalam melakukan pembagian sertifikat. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar melihat antusias masyarakat desa dalam program PTSL tahun 2022 ini.

Demikian kegiatan yang dilakukam mahasiswa magang selama periode bulan Agustus-Desember tahun 2022 di kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Mahasiswa mendapatkan banyak sekali ilmu pengetahuan selama proses magang khususnya mengenai program PTSL, yang mana dapat terjun langsung dalam berlangsungnya program hingga akhir. 

Pembagian Sertifikat di Desa Tugusari Kec. Bangsalsari Kab. Jember Pada Program PTSL Tahun 2022 (Dok. pribadi)
Pembagian Sertifikat di Desa Tugusari Kec. Bangsalsari Kab. Jember Pada Program PTSL Tahun 2022 (Dok. pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun